Halosumsel.com-

Ratusan orang asal desa Timbul Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumsel itu untuk mempertahankan Hak lahan usaha sawahnya rela menginap di Kantor Bupati Banyuasin, namun oleh pihak petugas baik dari Sat Pol PP maupun dari Kepolisian setempat diminta ratusan warga tersebut diminta menginap di Mess milik Pemkab Banyuasin.

Ratusan warga yang terdiri orang tua laki-laki dan wanita dan anak-anak tersebut beriniat tidak akan kembali kedesanya, jika tuntutannya tidak dikabulkan oleh pemerintah Banyuasin.

Mereka sengaja menginap dan memperjuangkan hak usahanya itu, lantaran lahan usaha persawahan milik warga seluas 600 ha bakal diklaim oleh pihak yayasan Widya Remaja yang mendapat limpahan berupa hibah dari mantan Kades desa setempat Sutopo yang hanya seluas 10 ha sejak awal tahun 2000 yang kala itu Banyuasin masih wilayah Kabupaten Musi Banyuasin termasuk Desa Timbul Jaya masih dalam wilayah Kecamatan Muara Padang, terang Muhammad Romli.

Dikatakan tokoh masyarakat setempat itu bahwa, sesungguhnya hibah lahan kepada Yayasan tersebut sesuai dengan isinya agar pihak yayasan membagikan kepada warga dari lahan belukar saat itu setiap warga seluas 2,25 ha.

Karena pihak Yayasan itu tidak ada aktipitasnya sampai saat ini dan warga pada tahun 2009 berdasarkan kepemilikan surat dari Kriyo waktu itu hingga sekarang sudah diusahakan sebagai lahan persawahan produktif.

Diakui M Romli, memang ada aktipitas dari pihak yayasan pada awal tahun 2000 itu, tetapi waktu itu hanya membuat tambak sekitar 10 ha, namun setelah itu sampai sekarang tidak ada aktipitas dan setelah lahan itu kini sudah menjadi lahan persawahan, pihak yayasan kembali mau mengklaimnya.

Maka sekali ini kata M Romli, jika tidak ada tanggapan dan penyelesaian, warga ini tidak akan kembali kedesa sampai kapanpun, karena dulu kondisi lahan itu masih semak belukar, setelah digarap oleh warga dan menjadi lahan usaha oleh warga pihak yayasan itu ingin mengklaim kembali, padahal yayasan itu sudah tidak ada aktipitas lebih dari 12 tahunan, jelasnya sembari menyerahkan kopian berkas tuntutannya.
(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *