Halosumsel.com-
Kesabaran Atik Purnamasari (36) sepertinya sudah diambang batas. Akhirnya warga Jalan Lingkar Istana Perumahan Taman Istana Blok C No 06 RT 38 RW 11 Kecamatan IB I memutuskan untuk mempolisikan Hermawi Tabroni alias Mawi Jalan Makrayu No 30 / 1127 B RT 24 RW 08 Kecamatan IB II ke Mapolresta Palembang, karena telah menipunya sewaktu berada di Jalan Jendral Sudirman Bank Mandiri RSMH Palembang pada 9 Maret 2012.
Diungkapkan korban, saat itu pelaku mendatangi rumahnya dengan maksud meminjam uang sebesar 1 Miliar. Sebagai syarat, pelaku akan memberikan hasil usahanya sebesar Rp 35 juta perbulan.
“Memang antara saya dan dia terikat tali pertemanan. Dia meyakinkan saya agar saya dapat meminjamkannya uang Rp 1 Miliar, untuk pembangunan ruko, dengan jaminan tiga sertifikat surat tanah. Sejak uang ditransfer, sampai sekarang saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 35 juta yang dimaksud. Ketika saya tanya, dia terus saja menghindar,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang memproses laporan korban.
“Kami masih terus memeriksa laporan korban,” singkatnya. (agustin selfy)

