Palembang, Halosumsel- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pagi kemarin, Senin (24/10/2023) menggelar uji publik terkait rancangan peraturan daerah (perda). Tujuannya adalah untuk perlindungan dan kesejahteraan lansia di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan, Antoni Yuzar, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, yang juga langsung memimpin acara ini.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Antoni Yuzar, angka harapan hidup di Provinsi Sumsel pada tahun 2022 adalah sekitar 70,32 tahun. Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, namun tetap lebih rendah dibandingkan dengan angka harapan hidup nasional sebesar 73,6 tahun. “Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena mengindikasikan bahwa penduduk lansia di Sumsel akan semakin banyak dan memerlukan perlindungan serta kesejahteraan yang memadai,” kata Antoni, dalam acara yang dihadiri yang dihadiri berbagai pihak, termasuk ahli dan tokoh masyarakat.

Perda tentang perlindungan dan kesejahteraan lansia ini didasarkan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengukur kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak dari produk nasional per kapita. Dengan upaya perbaikan di sektor-sektor tersebut, IPM Sumsel telah meningkat signifikan dari 60,39 menjadi 70,3 pada tahun 2022. Namun, meskipun terjadi peningkatan ini, capaian angka harapan hidup lansia di Sumsel masih di bawah 70,9 tahun, yang dianggap sebagai beban.

Antoni Yuzar menyadari bahwa lansia tidak dapat dianggap sebagai beban semata. “Banyak lansia yang masih aktif dan produktif, seperti yang diungkapkan oleh peribahasa “usia lanjut masih aktif”. Oleh karena itu, dalam rancangan perda ini, terdapat dua kategori lansia, yaitu lansia potensial dan lansia non-potensial,” paparnya.

Lansia potensial adalah mereka yang masih mampu mandiri, bertahan hidup, dan dapat menghasilkan. Sementara itu, lansia non-potensial adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan berbagai bidang kehidupan mereka.

Antoni Yuzar menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kesetaraan kepada lansia. Ini mencakup layanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, pelatihan, fasilitas, bantuan sosial, perlindungan sosial, dan penghargaan.

Uji publik ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya produk perda sebelum diajukan ke DPRD dan Gubernur Sumsel. Antoni Yuzar berharap para narasumber yang hadir, seperti H. Ayik Farid Alydrus, Dr. H. Burlian Badullah, Dr. Bahrul Ilmi Yakub, Dr. Ridho Taqwa, Dr Tarech Rasyid dan Dr. Conie Pania Putri, SH, MH dapat memberikan masukan dan tanggapan yang berharga untuk penyempurnaan perda ini.

Dr. Bahrul Ilmi Yakub menekankan pentingnya menghargai lansia dan memberikan kesempatan kerja yang sesuai dengan keahlian mereka, seperti yang diatur dalam Pasal 9 perda. Dr. Ridho Akbar menyoroti pentingnya sabar dalam berkomunikasi dengan lansia. Sementara Dr. Burlian, yang berusia 80 tahun, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan lansia yang tangguh, baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani.

Dalam pandangan mereka, menjaga fisik, kesehatan jasmani, dan tetap aktif adalah kunci untuk menjadikan lansia sebagai manusia yang tangguh. Mereka juga mengingatkan bahwa usia adalah otoritas Allah, dan manusia hanya bisa berusaha dan berserah kepada-Nya.

Perda tentang perlindungan dan kesejahteraan lansia di Provinsi Sumsel diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik kepada lansia di wilayah tersebut, serta menginspirasi upaya serupa di seluruh Indonesia. (Adv)