Tanjung Enim,Halosumsel.co.id-
Semakin banyak dan.berkembang di bidang industri perdagangan dan jasa oleh pelaku usaha dan perusahaan yang berimplikasi pada penggunaan akat ukur takar timbang dan perlengkapan di masyarakat. sehingga untuk melindungi konsumen dari kerugian maka dibetikan.kepastian hukum dengan cara metode pengukuran alat Ukur Takar Timbang dan perlengkapan UTTP . seperti Meteran, Liter, Jembatan Elektronik Belt Conveyer dan sebagainya.
Untuk melindungi konsumen dari berbagai indikasi yang berdampak pada kerugian.maka terbitlah Peraturan Daerah No 11/2018 tentang Retribusi Pelayanan Teta/Tera Ulang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim melalui Kabid Metrologi Hj Elly Yuliar,ST. Di saat berlangsungnya sosialisasi undang-undang 11/2018 tentang Retribusi Tera /Tera ulang. di balai kantor Camat Lawang Kidul.(18/12/19)
Ditegaskannya di hadapan para peserta sosialisasi bahwa alat Ukur, takar timbang dan perlengkapannya dilakukan oleh bidang Metrologi serta petugas yang memiliki kewenangan dan telah lulus pendidikan pelatihan Fungsional Penera.
sehingga fungsi tera ulang yang menandai tanda tera yang sah atau batal dapat diberlakukan.urainya.
Seiring dengan sosialisasi Perda Nomor 11/ 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang, Lanjut Elly kepada pelaku usaha yang dilakukan uji tersebut akan dikenakan biaya retribusi yang pada gilirannya sebagai pendapatan asli daerah PAD kabupaten Muara Enim.
Menjawab adanya pertanyaan dari peserta sosialisasi tentang alat ukur liter yang berlaku di SPBU yang terindikasi adanya kekurangan dalam.jumlah tertentu sehinggga cenderung merugikan dan menjadi keluhan.konsumen, Elly Menjelaskan bahwa untuk kategori pengadaan BBM, Pemerintah masih ada toleransi mengingat untuk BBM kerap mengalami penyusutan sekalipun jumlah nya relatif kecil .namun secara umum.oetugas yang berwenang teyap melakukan.uji tera kepada perangkat tersebut.
Menyangkut adanya indikasi pengurangan jumlah takar yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU dengan sengaja. maka ini sudah merupakan tindakan kejahatan yang berakibat pada penindakan ungkapnya.
Kita berharap kepada pelaku usaha jasa untuk tetap memberikan jumlah yang sesuai dengan ketentuan sehingga tidak memberikan kerugian dan memperoleh keuntungan di balik Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan tegas Elly. (jazzi)

