Halosumsel
Nofrianto Abimanyu (24) warga Lk Sidomulyo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim harus menunda niatnya untuk menikah karena tertangkap membawa 10 kilogram narkoba jenis ganja.
Dirinya tertangkap membawa 10 kilogram ganja di gerbang Pemkab Banyuasin KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III dengan menumpang bus putra pelangi dari Aceh tujuan Jakarta.
“Penangkapan tersangka Nofrianto ini berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman barang jenis narkotika dalam jumlah besar yang melintas di jalan lintas timur mengunakan transportasi umum, kemudian Satuan Reskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan selama lima hari dan di hari Jumat (1/6) sekitar pukul 04.00 WIB kita lakukan razia di jalan lintas timur Sumatera Selatan tempatnya di gerbang pemkab banyuasin km 42 sekitar pukul 06.00 WIB bus putra pelangi melintas dan dilakukan pemeriksaan kita dapat tersangka yang pada saat itu gerak geriknya sudah kita curigai sehingga tersangka Nofrianto kita amankan.
” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem di dampingi Wakapolres Kompol Suseno, Kasat Res AKP Liswan Nurhafis dan Kasubag Humas AKP Ery Yusdi dalam press realase narkoba di Mapolres Banyuasin Rabu (6/6) pukul 10.00 WIB
Lanjut dikatakan Yudi Pinem, Tersangka Nofrianto nekad membawa 2 tas ransel yang berisikan 10 kilogram narkotika jenis ganja untuk di kirim ke Palembang dengan upah 6 juta untuk modal nikah.
“Dari pengakuannya, tersangka ini jadi kurir untuk mencari modal menikah, untuk kelanjutan kasus ini masih kita dalami dulu.” Ungkapnya
Dengan tertangkapnya tersangka nofrianto yang membawa 10 kilogram ganja ini sambungnya, 30 ribu jiwa masyarakat Sumatera Selatan terselamatkan.
“Kalau dikalikan total 30 ribu masyarakat sumsel terselamatkan dari barang haram ini, kemudian untuk pasal yang kita kenakan primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” Punkasnya. (Topik)

