Halosumsel.com-
– Usman (42) warga Jalan Cek Syekh, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Ratih (25) harus bermalam di sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang, kemarin. Dengan barang bukti paketan kecil shabu, dua sejoli ini digelandang ke polsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dihadapan petugas, tersangka Usman yang mengaku baru satu tahun terakhir terlibat bisnis jual beli shabu ini terpengaruh dengan untung besar.
“Saya beli dengan J (DPO) sebanyak Rp 2 juta. Lalu, saya pecah menjadi paketan kecil yang harga jualnya sebesar Rp 300 ribu. Biasanya paketan itu habis terjual paling lama satu minggu,” ujar tersangka ketika diwawancarai awak media.
Dikatakan Usman, antara dirinya dan Ratih tidak ada hubungan asmara melainkan hanya pertemanan.
“Saya kenal Ratih baru satu bulan terakhir, itupun dari jejaring sosial facebook. Kami janjian bertemu dan ngobrol. Dalam obrolan kami, ternyata dia juga suka nyabu, makanya saya mendatanginya ke kamar kostnya untuk konsumsi bersama,” tandasnya.
Sementara Ratih, mengaku baru dua bulan ini memakai shabu.
“Awalnya sih coba-coba pak. Karena ketagihan, jadi berterus seperti ini. Apalagi saya tidak pernah beli melainkan dari Usman,” akunya.
Kapolsek IB II AKP Handoko Sanjaya mengatakan, Usman ditangkap pada Selasa (9/8) petang, di salah satu indekos dikawasan Jalan AKBP Moh Amin, Kelurahan Bukit Kecil, bersama seorang perempuan bernama Ratih,25.
Saat itu, tersangka yang baru saja keluar dari indekos tersebut langsung dibekuk petugas.
“Informasinya tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Kita tangkap tersangka berawal dari laporan masyarakat,” ungkap Kapolsek, saat gelar perkara, kemarin.
Menurut Kapolsek, saat ditangkap, tersangka baru saja keluar dari kamar indekos yang dihuni Ratih. Kuat dugaan, kedua sejoli itu baru selesai mengkonumsi sabu.
“Dari hasil pemeriksaan mereka ini bukan pasangan suami istri. Wanita ini juga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan tersangka Usman,” terangnya.
Dia menegaskan, keduanya akan dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 terntang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Dalam penangkapan itu, kita amankan barang bukti beberapa paket kecil sabu siap edar. Selanjutnya masih akan kita lakukan pengembangan,” jelasnya. (agustin selfy)
