Halosumsel-
Belum atau tidak adanya legalitas perizinan Gasing Water Bay tersebut di sampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banyuasin ,H.Suhada melalui Sekretarisnya, W.Oktavianus R AM di ruang kerjanya Kamis (9/3/2017) .
Dikatakannya, pihak pengelola sudah di undang untuk mengajukan permohonan legalitas tempat wahana Gasing Water Bay ,namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak wahana Gasing Water Bay.
“Kita sudah undang pemiliknya, Edi Salim namanya dan dia datang kita beri masukan bahwa izin itu perlu dibuat dan dia siap untuk mengurus izin itu, namun sampai hari ini belum ada informasi untuk membuat izin tempat wahana tersebut” ungkapnya
Untuk menegur dan memberi tindakan sambungnya, itu Pol PP karena sebagai penegak Peraturan Daerah(Perda),” harusnya pihak Polisi Pamong Praja (Pol pp) yang memberi tindakan dan teguran baru di sarankan ke kami untuk mengurus izin usaha nya tersebut” singkatnya. (Topik)

