PALEMBANG,, Halosumsel -Dalam paripurna DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ke XXXIII, Senin (27/4/2026) lalu, terdapat pemandangan yang tak biasa.

 

Paripurna dengan agenda Penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun 2025, yang dihadiri langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang, seorang anggota DPRD Sumsel terlihat pulas tidur.

 

Meski dalam suasana penting, tidak ada rekannya yang saat itu juga mengikuti sidang paripurna, yang mencoba membangunkan anggota dewan terhormat tersebut dari mimpi indahnya.

 

Setelah ditelusuri, anggota DPRD tersebut merupakan AM dari fraksi Gerindra daerah pemilihan (Dapil) III yang duduk di komisi II.

 

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, AM mengaku saat itu, sedang tidak enak badan sehingga terlelap tidur saat paripurna.

 

“Lagi kurang sehat badan, dan habis minum obat,” ujarnya.

 

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumsel Zulkifli Kadir menyikapi prilaku anggota DPRD Sumsel yang tertidur saat paripurna itu tidak etis, dan pihaknya akan memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan.

 

“Tidak etis (tidur saat paripurna), nanti akan kita tegur, minimal lisan,” tegas Zulkifli Kadir.

 

Berdasarkan data 2024, penghasilan kotor rata-rata anggota DPRD Sumsel yang didapat sekitar Rp 52 juta per bulan.

 

Perincian penghasilannya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 persen dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10 persen uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 270.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.

 

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp 20.732.000, tunjangan perumahan Rp11.000.000, tunjangan transport 13.000.000, dan tunjangan beras Rp 6.000x 10 kg beras, jika 1 anak dan istri maka dikalikan 3 menjadi 30 Kg jika diuangkan sebesar Rp 217.260

 

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, dan tunjangan khusus/PPh Rp 972.854.Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 52.190.626.

 

Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 972.854, PPh tunjangan perumahan (7,5 persen ) Rp 1.650.000, PPh tunjangan komunikasi intensif (7,5 persen ) Rp 3.209.800, dan PPh tunjangan transportasi (7,5 persen ) Rp 1.950.000, total potongan Rp 7.965.489

 

Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 44.225.135.

 

Meski begitu penghasilan ketua maupun 3 pimpinan lainnya (Wakil ketua) akan lebih kecil dibanding anggota biasa

 

 

Di mana setiap bulan, ketua dan wakil ketua DPRD Sumsel, tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan rumah, karena sudah mendapatkan mobil dan rumah dinas dari pemerintah. Meski uang representasi yang didapat full 100 persen yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

 

Selain itu, para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan anggaran dana reses dengan besaran Rp 150 juta per 4 bulan sekali, sebagai kegiatan mereka menyerap aspirasi masyarakat.

 

Termasuk uang saku jika melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, yang besarannya bervariasi, dimana dalam setiap minggu biasanya ada kegiatan tersebut.

Sofuan