Pagar Alam, Halosumsel-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam melaksanakan rapat paripurna XIV Sidang ke-IV dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester II Tahun 2022, kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Kamis (29/12/2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Pagar Alam, hadir dalam Paripurna Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, Sekda Kota Pagar Alam Samsul Bahri, Kapolres Pagar Alam yang diwakili anggotanya, Kajari Pagaralam Yang diwakili Staf dan Pabung Kodim Lahat seluruh kepala Dinas dan badan
Keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Pagar Alam yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sakuni, SE dengan poin sebagai berikut,
- menyetujui penyertaan modal daerah Kota Pagar Alam kepada pihak PT. Bank Sumsel Babel, yang sebelumnya menurut ketentuan pasal 4a kini diubah menjadi pasal 4 ayat (2) tentang penyertaan modal yang telah dilakukan pemerintah kota Pagar Alam sejak tahun 2004-2009 sebesar Rp. 47.250.000.000,. (Empat Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), saat ini pasal 4 ayat (2) tersebut diubah menjadi pasal 4 ayat (3) yang berbunyi tentang rencana penambahan penyertaan modal daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023-2025 sebesar Rp. 6.000.000.000,. (Enam Milyar Rupiah).
Kemudian peraturan daerah lainya yang disetujui oleh DPRD Kota Pagar Alam yaitu tentang pengelolahan barang milik daerah agar segera diatur dalam peraturan daerah (Perda). ojie

