Tanjung Enim,HS-
Pada pertengahan Maret lalu para ketua RT yang ada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim sudah diberikan kartu tanda PBB 2019 dari Kelurahan Pasar yang akan disampaikan kepada masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan.PBB yang dikeluarkan oleh badan pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan dari beberapa ketua RT khususnya yang ada di wilayah Kelurahan Pasar Tanjung Enim, yang mulai membagikan bukti PBB kepada masyarakat, bahwa tagihan PBB sudah dimulai sekitar tahun 2000 lalu dengan pola pembayaran bisa secara kolektif melalui ketua RT dan bisa juga membayar langsung secara pribadi ke Bank Bank yang sudah terkoneksi.
Jika tagihan PBB sudah berjalan beberapa tahun lalu, lantas Apa yang melatarbelakangi PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim melakukan dugaan pungutan terhadap masyarakat melalui pengelolaan aset tanah dan bangunan PATB PTBA sejak tahun 2015 lalu.
khususnya yang ada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim atau di wilayah ex beheersterrein yang mencapai 63 hektar.
Ahmad Fauzi warga Pasar Tanjung Enim mengakui bahwa sejak tahun 2015 lalu bagian PATB Bukit Asam mengeluarkan surat edaran tentang sewa aset dan bangunan yang ada di Kelurahan Pasar dengan dibuatkan surat usulan dan berkas-berkas pendukung lainnya yang pada intinya masyarakat menyewa lahan dan bangunan kepada PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim.
Saat itu pula ada sebagian masyarakat yang melakukan pembayaran melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh senior Manager pengelolaan aset dan bangunan dan masyarakat yang bersangkutan dengan nilai kontrak bervariasi rata-rata di atas 1 juta, pada setiap tahunnya namun sejak tahun 2016 hingga sekarang praktek tersebut tidak berjalan lagi jelasnya.
Menurutnya bahwa pada tanggal 17 November 2014 lalu dikeluarkan perihal Pemberitahuan tentang penggunaan aset tanah dan atau bangunan milik PT Bukit Asam di lokasi unit penambangan Tanjung Enim yang saat itu ditandatangani oleh General Manager Bapak Wibisono,
Adapun ke-5 butir pemberitahuan tersebut di point 5 berbunyi apabila Bapak Ibu saudara-saudari tidak mengajukan surat permohonan paling lambat 3 bulan sejak menerima surat ini maka PT Bukit Asam akan menarik kembali aset tanah dan atau bangunan tersebut, dasar inilah yang membuat masyarakat banyak yang bingung tentang status tanah yang ada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim jelasnya..(jazzi)

