Halosumsel.com –

Marak nya investasi bodong yang berkeliaran di tengah masyarakat, membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Pemkot Palembang menginformasikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan saham nya kepada perusahaan yang belum jelas dan yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Plh Kepala Kantor BEI Perwakilan Palembang Early Saputra mengungkapkan beberapa ciri dari investasi bodong diantara nya perusahaan tersebuat menjual izin SIUP dan SITU dan seharusnya mempunyai izin OJK, keuntungan yang menggiurkan dengan persentase yang mustahil atau tidak rasional di atas deposito, investasi bodong mudah dipahami. Sedangkan produk investasi yang sah perlu waktu untuk mencernanya, setiap produk investasi bodong yang ditawarkan menggunakan referensi tokoh masyarakat di wilayah tersebut agar masyarakat tergerak untuk menanamkan uangnya hingga mengabaikan risiko yang akan terjadi.

 

Perusahaan yang tidak memiliki izin OJK bisa mendapatkan sanksi atas pelanggaran tidak terdaftar nya izin perusahaan tersebut. (Aisyah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *