Halosumsel.com-
Mengaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia yang baik dan benar, Richard Wijaya (43) mencoba menggelabui petugas dengan membuat parpor baru. Akibatnya, WNI asal Negara Malaysia yang diketahui bernama Quek Chia How, tinggal di No 27 Jalan 2/3 Taman Paloh 86600 Paloh Johor diamankan petugas Imigrasi Klas I Palembang, Senin (17/10) pukul 11.00 WIB.
“Tujuan dia untuk membuat paspor. Memang syarat administratifnya berupa KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah terpenuhi, namun wawancaranya, dia tidak lolos. Beberapa pertanyaan tidak bisa dijawabnya, oleh karena itulah kami mencurigainya. Menurut pemeriksaan awal, dia membuat paspor dengan tujuan untuk menemui isterinya yang berada disini. Kini kami masih menunggu kedatangan isterinya untuk membawa paspor yang dimiliki pelaku. Kita tidak akan langsung deportasi dia, sebab dia masih harus terus menjalani pemeriksaan mendalam dan sidang terlebih dahulu,” ujar Kepala Imigrasi Klas I Palembang, Barlian SH MH kepada awak media, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (18/10) siang.
Mengenai sangsi yang akan diberikan kepada WNI asal Malaysia ini, Barlian menegaskan kalau Quek Chia How atau pemilik KTP bernama Richard Wijaya akan dijerat pasal 126 huruf c Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian.
“Sangsinya paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tutupnya.
Terpisah, Quek Chia How saat dibincangi mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia.
“Saya sudah dua tahun tinggal di Indonesia dan baru beberapa bulan terakhir ini menetap di Palembang. Sewaktu ke Indonesia saya mengambil jalur dari Batam langsung ke sini. Identitas berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran asal Palembang ini saya buat atas bantuan teman,” jelasnya mengaku tinggal du Bukit Siguntang ini. (agustin selfy)

