PALEMBANG, Halosumsel – Dalam upaya memacu kepatuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengadakan rapat dialog strategis bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin, Tim Pengawas Ketenagakerjaan, serta jajaran Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Selatan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Palembang, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Pertemuan lintas instansi ini dihadiri oleh tujuh pejabat dan pimpinan kunci, yakni Sumarjono Saragih selaku Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Herryandi Sinulingga AP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin yang hadir bersama Tim Disnakertrans Musi Banyuasin, Ir. H. Epriliansyah M.Si selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin yang hadir bersama Tim Distransnaker Banyuasin, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Selatan, Adi Hendarto selaku Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Novri Annur selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang, serta Ahmad Nizam Farabi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Rapat lintas instansi ini berfokus pada penegakan kepatuhan jaminan sosial pekerja sawit guna mendukung prinsip tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau sustainable palm oil, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Seluruh pihak yang hadir menekankan pentingnya perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk taat dan patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya, baik Pekerja Penerima Upah seperti karyawan tetap dan staf, maupun Pekerja Bukan Penerima Upah seperti buruh harian lepas, buruh pemanen, dan penderes perkebunan.

 

Dalam forum dialog tersebut, Sumarjono Saragih selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan bahwa prinsip dasar industri kelapa sawit berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang tata kelola lingkungan, tetapi juga pemenuhan hak dasar dan jaminan sosial para pekerja secara berkelanjutan. Tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan dalam mendaftarkan seluruh buruh harian lepas, buruh borongan, maupun pekerja tetap ke BPJS Ketenagakerjaan adalah indikator mutlak dari keberlanjutan industri sawit itu sendiri. Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal ketat kepatuhan ini di lapangan, dan perusahaan yang mengabaikan kewajibannya akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejalan dengan hal tersebut,

Herryandi Sinulingga AP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin siap berkolaborasi secara penuh untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja yang bekerja di wilayah Musi Banyuasin tanpa terkecuali. Tidak hanya berhenti pada rapat hari ini, Herryandi Sinulingga bersama seluruh Tim Disnakertrans Musi Banyuasin akan segera bergerak melakukan tindak lanjut nyata di lapangan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak jaminan sosial tenaga kerja sawit terpenuhi.

 

Sementara itu, Ir. H. Epriliansyah M.Si selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan BPJS Ketenagakerjaan sangat strategis karena banyak perusahaan sawit beroperasi di koridor perbatasan kedua kabupaten. Pihaknya berkomitmen mengawal penuh pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan bagi buruh dan pekerja perkebunan di Banyuasin serta memastikan manajemen perusahaan kooperatif dan patuh.

Sebagai langkah konkret tindak lanjut hasil rapat hari ini, tim gabungan yang terdiri dari Disnakertrans Musi Banyuasin, Distransnaker Banyuasin, Pengawas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan kepatuhan lapangan secara bertahap terhadap perusahaan perkebunan sawit. Langkah ini diselaraskan pula dengan penguatan standar penilaian sertifikasi tata kelola sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO serta percepatan cakupan Universal Coverage Jamsostek bagi petani sawit swadaya dan buruh rentan di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Rel