Palembang, Halosumsel – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya (GKS) selaku kuasa hukum dari korban Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh oknum ibu Bhayangkari Kepolisian Polda Sumatera Selatanyang berinisial F alias P datangi Ditreskrimum Polda Sumsel, Jum’at (28/11/2025)
Kedatangan YLBH GKS bertujuan Memberikan atensi kepada Ditreskrimum Polda Sumsel agar terlapor yang berinisial F alias P segera dinaikan status laporanya menjadi naik sidik.
Pembina YLBH DKS Sapriadi Syamsudin, SH., MH., melalui timnya Debit Sariansyah, SH., Agensi, SH., Rian Hidayat., SH., dan kawan kawan menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan dua laporan yaitu di Unit Unit Harda yang sedang dilakukan penyelidikan dan di Unit Kamneg sudah naik sidik.
“Untuk hari ini kami memasukan surat permohonan atensi kepada Ditreskrimum supaya bapak Kapolda dan bapak Direskrimum agar terlapor saudara Fitriana alias Pingky segera ditetapkan menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan, berdasarkan LP kami beberapa waktu yang lalu di Unit Harda dan Unit Kamneg” ujarnya.
Debit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/977NIW2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 21 Juli 2025, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan telah memenuhi alat bukti maka perkara ini telah memenuhi pasal 184 KUHAP.
“Mengingat terlapor yang telah beberapa kali secara sadar tidak memenuhi panggilan dari penyidik, malahan dari pantauan kami terlapor justru sibuk mengupload Vidio di media sosial maka atas dasar hal tersebut kami memohon kepada pihak penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap terlapor F alias P karena dikhawatirkan terlapor akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”, ucapnya.
Ditempat yang sama Agensi, SH., berharap agar atensi yang pihaknya berikan dapat segera ditanggapi karena dari laporan yang telah pihaknya buat ditanggal 21 juli 2025 telah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Menurut kami kasus ini telah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup dan telah memenuhi Pasal 184 KUHAP. Jadi kami berharap terlapor segera ditetapkan menjadi tersangka dan menahan terlapor sehingga tidak terjadi kekhawatiran terhadap terlapir untuk dapat menghilangkan barang bukti”, harapnya
Kemudian, Rian Hidayat., SH., mengucapkan Alhamdulillah terkait atensi yang pihaknya ajukan telah direspon oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan kasus ini telah naik sidik serta terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami telah mengajukan surat atensi dan telah direspon oleh pihak Ditreskrimum untuk itu kami berharap kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena kami melihat terlapor terlalu acuh menghadapi kasus ini, kami melihat terlapor selalu Life di sosial media, selalu mengupload vidio dan selalu membuat story di Instagram” tutupnya. (DM)

