Halosumsel-
Verifikasi hasil perbaikan kepengurusan DPW/DPD 12 partai politik peserta oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan menghasilkan keputusan bahwa 12 DPD/DPW Parpol Memenuhi syarat yg ditentukan. Berita acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi telah diserahkan kepada DPD masing2 parpol,Senin (5/2)
Sedangkan utk berita acara hasil perbaikan Parpol di DPC Kabupaten/kota akan diserahkan 9-10 Februari 2018. Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan verifikasi di provinsi menyangkut keberadaan pengurus inti yaitu ketua,Sekretaris dan Bendahara,keterwakilan perempuan 30 persen dan keberadaan kantor. Dikatakanya saat verifikasi pertama 28 januari hingga 30 Januari lalu ada 8 DPW/DPD Parpol di sumsel yg belum memenuhi syarat khususnya menyangkut keberadaan kantor,keterwakilan perempuan dan keberadaan pengurus inti yg belum lengkap.
Namun setelah diadakan verifikasi hasil perbaikan semuanya dinyatakan memenuhi syarat atau M.S.”Jadi 12 DPW atau DPD Parpol di Provinsi telah MS dan hasil verifikasi sudah disampaikan KPU Sumsel hari ini (Senin-Red),”kata naafi.Sedangkan Verifikasi hasil perbaikan utk tingkat DPC atau kabupaten/kota masih berlangsung terhadap 12 parpol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 17 kab/kota di sumsel dan berita acara hasil verifikasi perbaikan akan diserahkan 9-10 Feb 2018. “Setelah direkap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota hasil verifikasi akan kami serahkan ke KPU RI 13-14 Feb 2018,”katanya.(rel)

