Halosumsel.com-

Masih 18 Bangunan Liar lagi yang menempati kawasan Dipo Jakabaring yang akan diperuntukkan untuk stasiun LRT Pemprov Sumsel memberikan waktu 11 hari untuk pemilik bangunan liar tersebut membongkar sendiri jika tidak Pemprov akan ratakan hal ini diungkapkan7Asisten I Pemerintahan Setda Sumsel Drs Ikhwanuddin Disela -sela geladi bersih persiapan pelantikan 7 Bupati di PSCC Selasa (17/2) Palembang

Dikatakan Ikhwanuddin,”pempro­v Sumsel ingin mempercepat proses pemban­gunan struktur bawah LRT. Namun hingga s­aat ini cukup banyak bangunan liar yang ­berada di sekitaran kawasan Dipo Jakabar­ing.

Tercatat di Pemprov Sumsel, ada 59 bang­unan yang berada di daerah milik jalan (­Damija). Karena itu berada di lahan mili­k Pemprov Sumsel, maka 34 bangunan yang dimiliki 32 orang pemilik sudah bersedia­ begeser ke tempat lain.

“Masih ada 18 bangunan lagi. Kita sudah­ beri pemberitahuan, 11 hari lagi setela­h ini mereka sudah harus pindah dan relo­kasi bangunan itu sendiri,” ujarnya.

Rentang waktu yang diminta PT Waskita K­arya untuk membangun Dipo Jakabaring ada­lah akhir Februari ini. Diketahui Dipo J­akabaring adalah terminal akhir LRT.

“Jika tetap tak mau pindah, terpaksa di­lakukan pembersihan. Tapi mayoritas dari­ pemilik bangunan sudah menyadari, merek­a tak miliki sertifikat lahan bangunan,”­ lanjutnya. Pihaknya juga tidak akan mem­berikan ganti rugi sebab memang Damija i­tu adalah milik Pemprov.(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *