Halosumsel.com-
Masih 18 Bangunan Liar lagi yang menempati kawasan Dipo Jakabaring yang akan diperuntukkan untuk stasiun LRT Pemprov Sumsel memberikan waktu 11 hari untuk pemilik bangunan liar tersebut membongkar sendiri jika tidak Pemprov akan ratakan hal ini diungkapkan7Asisten I Pemerintahan Setda Sumsel Drs Ikhwanuddin Disela -sela geladi bersih persiapan pelantikan 7 Bupati di PSCC Selasa (17/2) Palembang
Dikatakan Ikhwanuddin,”pemprov Sumsel ingin mempercepat proses pembangunan struktur bawah LRT. Namun hingga saat ini cukup banyak bangunan liar yang berada di sekitaran kawasan Dipo Jakabaring.
Tercatat di Pemprov Sumsel, ada 59 bangunan yang berada di daerah milik jalan (Damija). Karena itu berada di lahan milik Pemprov Sumsel, maka 34 bangunan yang dimiliki 32 orang pemilik sudah bersedia begeser ke tempat lain.
“Masih ada 18 bangunan lagi. Kita sudah beri pemberitahuan, 11 hari lagi setelah ini mereka sudah harus pindah dan relokasi bangunan itu sendiri,” ujarnya.
Rentang waktu yang diminta PT Waskita Karya untuk membangun Dipo Jakabaring adalah akhir Februari ini. Diketahui Dipo Jakabaring adalah terminal akhir LRT.
“Jika tetap tak mau pindah, terpaksa dilakukan pembersihan. Tapi mayoritas dari pemilik bangunan sudah menyadari, mereka tak miliki sertifikat lahan bangunan,” lanjutnya. Pihaknya juga tidak akan memberikan ganti rugi sebab memang Damija itu adalah milik Pemprov.(sofuan)

