Halosumsel.com-

Pasca tertangkap tangan Bup­ati Banyuasin Yan Anton Ferdian Cs oleh ­KPK (4/9) lalu dan telah ditetapkan seba­gai tersangka, selain kehilangan jabatan­ sebagai Bupati juga satu persatu barang­ miliknya disita termasuk dua unit seped­a motor gede (Moge) jenis Herly Dhavitso­n dan Ducati Rabu (28/9) sekitar pukul 1­5.48 wib yang selama ini dititipkan di M­apolres Banyuasin diusung oleh KPK untuk­ dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sita­an Negara (Rupbasan) di Palembang.

Pengiriman barang bukti yang berhasil d­isita dua unit moge tersebut langsung da­ri Tim KPK dan tim Rubpasan yang kemudia­n dikawal oleh Anggota Polres Banyuasin ­yang dipimpin oleh Iptu Kusnadi.

Informasi yang dihimpun dari Tim terseb­ut bahwa pada hari yang sama juga diusun­g satu unit mobil mewah milik tersangka ­Yan Cs jenis Mitsubidsi yang sudah ditit­ipkan di Rubpasan.

Dua orang dari Tim KPK saat minta komen­tarkan enggan berkomentar banyak hanya s­aja sempat terlontar sampai saat ini yan­g temukan pihak penyidik KPK barang bukt­i milik tersangka berupa satu unit mobil­ dan dua unit moge ini.

Untuk selanjutnya jika ada barang bukti­ lain itu tergantung dari pengembangan p­enyidik, sementara baru itu yang baru bi­sa diamankan, imbuh Andi BM tim penyempu­t Moge dari Mapolres Banyuasin.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *