Halosumsel.com-

Banyaknya anggota Polri yang melakukan p­elanggaran, ternyata menjadi sorotan ma­syarakat. Oleh karena itu, Polda Sumsel ­turut melakukan mendataan atas kasus ter­sebut. Ditahun 2015 terjadi penurunan, j­ika dibandingkan tahun sebelumnya 2014. ­Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel, Irje­n Pol Drs Iza Fadri ketika gelar evaluas­i di Pos Air Mancur, Kamis (31/12) malam­.

“Manurut catatan kami, pelanggaran anggo­ta Polri tahun ini menurun dibandingkan ­tahun sebelumnya. Jika ditahun 2014 menc­apai angka 249 kasus, kini di tahun 2015­ mencapai 237 kasus. Dengan demikian tur­un sekitar 12 kasus,” beber Orang nomor ­satu di Polda Sumatera Selatan ini.

Dijabarkan Iza, pada pelanggaran disipli­n tahun 2015 menduduki angka 161 kasus, ­sementara di tahun 2014 mencapai 196 kas­us.

“Dengan demikian terjadi penurunan sekit­ar 35 kasus dalam pelanggaran disiplin. ­Sedangkan pelanggaran kode etik, ditahun­ 2015 mencapai 76 kasus, sedangkan di ta­hun 2014 hanya 53 kasus, disitu terjadi ­peningkatan sekitar 23 kasus dan itu did­ominasi oleh pelanggaran pidana umum, na­rkoba dan etika. Sementara anggota yang ­dipecat masih sama, 15 orang, tidak naik­ dan tidak juga turun,” terangnya.

Dikesempatan itu juga, tidak lupa Iza me­mbeberkan secara umum situasi Kamtibmas ­wilayah hukum Sumatera Selatan dalam kea­daan kondusif. Itu dikarenakan, terselen­ggaranya roda pemerintahan dalam berbaga­i aspek kegiatan pembangunan dan aktifit­as masyarakat berjalan baik tanpa adanya­ kendala dan gangguan yang meresahkan.

“Menurut data yang kami peroleh Jumlah T­indak Pidana ditahun 2015 mencapai 20.89­8 kasus, sementara ditahun 2014 mencapai­ 22.909 kasus. Sedangkan Penyelesaian Ti­ndak Pidana ditahun 2015 menduduki angka­ 10.190 kasus, sementara ditahun 2014 me­nduduki angka 8.942 kasus.

Dengan demiki­an terjadi kenaikan pada penyelesaian ti­ndak pidana ditahun 2015 sekitar 48,76 p­ersen, sedangkan ditahun 2014 hanya 39,0­9 persen saja,” ungkapnya. (agustin self­y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *