Halosumsel.com –

Setelah dinyatakan resmi pelaksanaan Pelayanan Perizinan Kecamatan (PATEN) di 16 Kecamatan di kota Palembang nanti maka secara langsung pelayanan perizinan akan dilakukan ditiap Kecamatan.

Dijelaskan Kepala Dinas Sosial kota Palembang Faizal AR salah satu perizinan yang akan dilakukan di Kecamatan yaitu Perizinan Pijat Urut Tradisional, Perizinan Salon Kecantikan dan Perizinan Pangkas Rambut.

“Selama ini perizinan tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) namun karena sekarang akan dipindahkan pelayanannya ke Kecamatan menurut saya itu lebih baik karena akan lebih dekat dan lebih memahami pada saat pembinaannya,” ujar Faizal.

Ketika disinggung mengenai Panti Pijat Urut Tradisional ‘abal-abal’ yang ada selama ini Faizal mengaku akan melakukan pengawasan terkait Panti Pijat Urut yang seperti itu.

“Kita akan menetapkan aturan yang sesungguhnya yaitu kepatutan, keasusilaan dan kita akan melakukan pengawasan karena panti pijat yang resmi harus ada surat izin nya maka dari itu lah dengan pembuatan perizinan di kecamatan maka pengawasan akan lebih mudah dilakukan oleh camat maupun lurah setempat,” jelasnya.

(aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *