Halosumsel.com –
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 yang membahas mengenai retribusi umum penyelenggara tarif transportasi roda dua sebesar Rp 1000 dan roda empat sebesar Rp 2000. Namun, nampaknya perda tersebut tidak berlaku. Terpantau ada sekitar tujuh titik wilayah di Kota Palembang yang memberlakukan tarif kendaraan yang melebihi tarif sebenarnya.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sulaiman Amin, ketujuh titik tersebut yakni terletak didaerah Taman Nusa Indah, Benteng Kuto Besak (BKB), 16 Ilir, Kolonel Atmo, Beringin Janggut, Kesayangan dan Dempo.
“Sesuai dengan pantauan kita, tarif parkir di tujuh titik tersebut berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000,” ujar Sulaiman usai rapat pembahasan penataan parkir, Jum’at (10/6)
Untuk mengatasi ini, tambah Sulaiman, Dishub akan bersosialisasi dengan masyarakat dan juru parkir guna membahas tarif berlaku yang sesuai dengan Perda.
“Senin besok (13/6) kita akan mulai memasang spanduk terkait tarif parkir dan akan kita pasang disudut-sudut kota. Dan bagi juru parkir yang masih menarik tarif yang tidak sesuai akan ada sanksi”, tandasnya
Sementara itu, Asisten II Sekda Kota Palembang, Hardayani mengatakan akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir terkait masalah tarif parkir.
“Kita juga akan mentertibkan tujuh titik daerah yang menarik tarif parkir yang tidak sesuai. Khususnya di BKB dan dibawah Jembatan Ampera akan ada pos terpadu agar masyarakat bisa mengadukan secara langsung kepada pihak Dishub dan Polres jika ada juru parkir yang menarik tarif seenaknya,” pungkasnya
(Aisyah)

