Halosumsel.com –

Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang membahas mengenai sanksi bagi juru parkir (jukir) yang menarik tarif parkir diluar dari Perda yang berlaku, menyebabkan banyaknya oknum jukir yang menarik tarif seenaknya. Menurut pantauan Dinas Perhubungan (Dishub), ada tujuh titik wilayah yang memberlakukan tarif parkir sebesar Rp 10.000 – Rp 15.000.

Untuk mengatasi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pihak Dishub akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang serta Polresta untuk membentuk pos tim terpadu yang akan ditempatkan di Benteng Kuto Besak (BKB) dan di Jembatan Ampera.

“Petugas tidak hanya berjaga dipos saja namun akan kita turunkan kelapangan dan bagi masyarakat pun yang menemukan adanya juru parkir (jukir) yang menarik tarif tidak sesuai segera laporkan kepada petugas karena hal tersebut termasuk tindakan pemalakan,” kata Sulaiman

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *