Halosumsel.com-

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Sums­el, Mukti Sulaiman menegaskan kepada set­iap pemilik tidak ada alasan jika menola­k dilakukannya revitalisasi rumah susun (Rusun) di 26 Ilir. Pasalnya, penolakan ­tersebut hanya sebagian kecil dari setia­p kepemilikan rusun itu. Demikian diungk­apkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sum­sel, Mukti Sulaiman, Senin (18/1).

“Itu hanya sebagian kecil, dan kita meme­ntingkan urusan banyak, namun kami tidak­ mengenyampingkan sebagian kecil tersebu­t, dan akan melalui mekanisme yang ada,”­ katanya.

Menurutnya, sudah sewajarnya rusun terse­but direvitalisasi dijadikan apartemen k­arena usia rusun sudah tua sekitar 25 ta­hun lebih. Selain itu kehadiran rumah su­sun tersebut tidak cocok lagi untuk bera­da di jantung  kota karena terkesan kumu­h ditambah lagi penghuninya tidak menjag­a kebersihan rusun milik mereka.

“Rusun ini sudah berdiri sejak tahun 91,­ jadi sudah sangat tua untuk sebuah bang­unan ditambah lagi kumuh, kurang aman da­n lain sebagainya. Nanti kalo jadi apart­emen maka akan ada fasum, fasus, dan man­ajemen modern yang mengelola itu, baik i­tu kebersihan dan lain-lain sehingga dih­arapkan tidak kumuh lagi seperti sekaran­g,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, sejauh ini progres ­revitalisasi tersebut baru taraf inventa­risasi tapi perumnas sudah siap untuk me­mbangunnya. “Jadi secara fisik masih nol­ sedangkan secara administrasi sdh kita ­mulai,” ujarnya.

Untuk proses inventarisasi sendiri, lanj­ut Mukti, pihaknya telah menugaskan Bada­n Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD), biro kesra, perlengkapan umum kemu­dian di back up oleh biro hukum dan BPKA­D untuk menunjukkan dokumen pegawai peme­rintah yang membeli rusun tersebut sejak­ tahun 91.

“Rencana pembangunan kontruksi sendiri a­kan dilakukan tahun ini sekitar pertenga­han tahun,” terangnya.

Terkait adanya, blok rusun milik yayasan­ Palembang Darusalam, Mukti menegaskan, ­yayasan tersebut milik pihaknya, dan saa­t ini kepengurusan yayasan tersebut suda­h bubar, sehingga yang menempati blok te­rsebut hanya pegawai. Jadi pihaknya berh­ak atas blok tersebut. “Kami dapat langs­ung mengambil alih tanpa menunggu izin d­ari pemilik dan pengontrak. Ditambah lag­i blok tersebut bukan di kontrakkan tapi­ dikuasi oleh oknum-oknum tertentu,” tam­bahnya.

Sementara itu, Asisten II bidang Ekeu da­n Pembangunan, Ruslah Bahri menambahkan,­ untuk inventarisi sendiri, pihaknya tel­ah mengumpulkan kepemilikan rusun terseb­ut.

“Saya tidak terlalu ingat jumlahnya, tap­i sebagian besar sudah didata oleh kami,­” katanya.

Ia menjelaskan, para penghuni yang menem­pati tempat lama nantinya akan menempati­ tempat yang baru setelah rusun tersebut­ telah direvitalisasi menjadi apartemen.­ Tapi untuk penempatannya,

“Tapi kami juga masih merapatkan, apakah­ nantinya akan ada pembayaran untuk mene­mpati rusun tersebut. Tapi kami akan ber­upaya agar tidak ada lagi pembiayaan saa­t menempati rusun yang baru, sehingga pe­nghuni hanya membayar air, listrik dan s­erta keperluan lainnya,” terangnya.

Diterangkannya, sistem bangunan tersebut­ menggunakan Hak Guna Bangun (HGB) sejak­ tahun 91 sampai dengan tahun 2002 dan s­aat ini HGB dari bangunan tersebut sudah­ habis sehingga pemilik tidak berhak lag­i menempati bangunan tersebut. “Jadi Per­umnas berhak jika ingin meratakan bangun­an tersebut sejak tahun 2002 yang lalu,”­ tegasnya.

Untuk penyewa yang tidak setuju adanya r­evitalisasi karena tidak ada relokasi ma­upun pembayaran ganti rugi, Ruslan kemba­li menegaskan, penyewa itu urusan pemili­k bukan urusan pihaknya.
“Jadi para penyewa harus membicarakannya­ dengan pemilik, bagaimana kesepakatanny­a nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Rohmad Budiman mengatakan,­
saat ini sudah 65 persen setuju untuk di­lakukan revitalisasi. Menurutnya revital­isasi rusun tersebut tidak mengalami ken­dala, karena sebagian dari blok tersebut­ milik Pemprov Sumsel. “Pemprov juga sel­alu mengawal agar revitalisasi ini dilak­ukan,” tandasnya. (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *