Rencana pemerintah provinsi sumatera selatan dan Perumnas untuk merevitalisasi kawasan rumah susun di kelurahan 24 ilir dan 26 ilir kecamatan bukit kecil Palembang, diketahui bahwa penggunaaan rusun tersebut sudah berakhir tahun 2002 yang lalu, hal ini diungkapkan Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Pemprov Sumsel Ruslan Bahri Senin (18/1) Palembang
Dijelaskan Ruslan,” berdasarkan kesepakatan dan sudah ditanda tangani antara pemilik dan pemerintah, keberadaan rusun tersebut sudah berakhir pada tahun 2002 yang lalu, kesepakatan tersebut hak guna bangunan,”jelasnya
Lanjut Ruslan,” mereka hanya memiliki hak guna bangunan, tanah masih dimiliki pemerintah, dalam waktu dekat akan kira ratakan untuk dibangun apartemen,” lanjutnya
Saat ini kita akan menginventaris berapa jumlah sebenarnya yang mempunyai perjanjian penggunaan rumah susn tersebut,” tandasnya (sofuan)

