Halosumsel.com-
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Sumsel, Mukti Sulaiman menegaskan kepada setiap pemilik tidak ada alasan jika menolak dilakukannya revitalisasi rumah susun (Rusun) di 26 Ilir. Pasalnya, penolakan tersebut hanya sebagian kecil dari setiap kepemilikan rusun itu. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, Senin (18/1).
“Itu hanya sebagian kecil, dan kita mementingkan urusan banyak, namun kami tidak mengenyampingkan sebagian kecil tersebut, dan akan melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Menurutnya, sudah sewajarnya rusun tersebut direvitalisasi dijadikan apartemen karena usia rusun sudah tua sekitar 25 tahun lebih. Selain itu kehadiran rumah susun tersebut tidak cocok lagi untuk berada di jantung kota karena terkesan kumuh ditambah lagi penghuninya tidak menjaga kebersihan rusun milik mereka.
“Rusun ini sudah berdiri sejak tahun 91, jadi sudah sangat tua untuk sebuah bangunan ditambah lagi kumuh, kurang aman dan lain sebagainya. Nanti kalo jadi apartemen maka akan ada fasum, fasus, dan manajemen modern yang mengelola itu, baik itu kebersihan dan lain-lain sehingga diharapkan tidak kumuh lagi seperti sekarang,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, sejauh ini progres revitalisasi tersebut baru taraf inventarisasi tapi perumnas sudah siap untuk membangunnya. “Jadi secara fisik masih nol sedangkan secara administrasi sdh kita mulai,” ujarnya.
Untuk proses inventarisasi sendiri, lanjut Mukti, pihaknya telah menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), biro kesra, perlengkapan umum kemudian di back up oleh biro hukum dan BPKAD untuk menunjukkan dokumen pegawai pemerintah yang membeli rusun tersebut sejak tahun 91.
“Rencana pembangunan kontruksi sendiri akan dilakukan tahun ini sekitar pertengahan tahun,” terangnya.
Terkait adanya, blok rusun milik yayasan Palembang Darusalam, Mukti menegaskan, yayasan tersebut milik pihaknya, dan saat ini kepengurusan yayasan tersebut sudah bubar, sehingga yang menempati blok tersebut hanya pegawai. Jadi pihaknya berhak atas blok tersebut. “Kami dapat langsung mengambil alih tanpa menunggu izin dari pemilik dan pengontrak. Ditambah lagi blok tersebut bukan di kontrakkan tapi dikuasi oleh oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten II bidang Ekeu dan Pembangunan, Ruslah Bahri menambahkan, untuk inventarisi sendiri, pihaknya telah mengumpulkan kepemilikan rusun tersebut.
“Saya tidak terlalu ingat jumlahnya, tapi sebagian besar sudah didata oleh kami,” katanya.
Ia menjelaskan, para penghuni yang menempati tempat lama nantinya akan menempati tempat yang baru setelah rusun tersebut telah direvitalisasi menjadi apartemen. Tapi untuk penempatannya,
“Tapi kami juga masih merapatkan, apakah nantinya akan ada pembayaran untuk menempati rusun tersebut. Tapi kami akan berupaya agar tidak ada lagi pembiayaan saat menempati rusun yang baru, sehingga penghuni hanya membayar air, listrik dan serta keperluan lainnya,” terangnya.
Diterangkannya, sistem bangunan tersebut menggunakan Hak Guna Bangun (HGB) sejak tahun 91 sampai dengan tahun 2002 dan saat ini HGB dari bangunan tersebut sudah habis sehingga pemilik tidak berhak lagi menempati bangunan tersebut. “Jadi Perumnas berhak jika ingin meratakan bangunan tersebut sejak tahun 2002 yang lalu,” tegasnya.
Untuk penyewa yang tidak setuju adanya revitalisasi karena tidak ada relokasi maupun pembayaran ganti rugi, Ruslan kembali menegaskan, penyewa itu urusan pemilik bukan urusan pihaknya.
“Jadi para penyewa harus membicarakannya dengan pemilik, bagaimana kesepakatannya nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, Rohmad Budiman mengatakan,
saat ini sudah 65 persen setuju untuk dilakukan revitalisasi. Menurutnya revitalisasi rusun tersebut tidak mengalami kendala, karena sebagian dari blok tersebut milik Pemprov Sumsel. “Pemprov juga selalu mengawal agar revitalisasi ini dilakukan,” tandasnya. (sofuan)

