Jakarta, Halosumsel – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti pengaduan masyarakat terkait dugaan eksekusi liar di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam keterangannya pada Kamis (19/9/2024), Santoso berharap pihak terkait segera memberikan tanggapan atas dua surat permohonan yang telah diajukan terkait masalah ini.
“Harapan kami, surat tersebut segera dijawab agar tidak menimbulkan efek negatif di kemudian hari. Saya berpikir positif, mungkin surat ini belum sampai ke pihak terkait, bisa saja begitu,” ujar Santoso.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPR RI terkait sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU). Santoso menegaskan bahwa jika surat tersebut tidak ditanggapi, bisa muncul anggapan bahwa lembaga terkait mengabaikan rekomendasi DPR, yang bisa memperburuk situasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Santoso juga menambahkan bahwa DPR memiliki hak untuk memanggil pihak terkait guna memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat jika surat tersebut terus diabaikan. “Kami dapat membentuk panitia khusus (Pansus) atau menggunakan hak angket untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB atas lahan yang disengketakan masih berlaku, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 182/B/2024/PTUN.JKT. Yusril menyesalkan adanya tindakan di lapangan yang tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, terutama terkait pencabutan HGU PT SKB oleh Kementerian ATR/BPN, yang menurut PTUN cacat administrasi.
“Ketika proses hukum di PTUN sedang berjalan, seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan,” ujar Yusril.
Santoso berharap klarifikasi dan langkah-langkah yang tepat segera diambil oleh pihak terkait guna menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
***

