Jakarta, Halosumsel – Pengacara terkemuka Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus yang melibatkan Kemas H. Halim Ali seorang pengusaha dan sesepuh Kota Palembang. Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap usaha PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) milik Haji Halim, terutama dalam konflik dengan PT Gorby Putra Utama (PT GPU)
Dalam surat tersebut, Yusril menjelaskan bahwa PT SKB telah memiliki izin lengkap untuk mengelola kebun kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang mempekerjakan sekitar 8.000 orang. Jika dihitung bersama keluarga pekerja, usaha Haji Halim ini menopang kehidupan sekitar 32.000 jiwa.
Namun, Yusril mengungkapkan bahwa PT GPU, yang bergerak di bidang tambang mineral dan batubara, secara sepihak mengklaim sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB sebagai bagian dari wilayah pertambangan mereka. Konflik ini memuncak ketika **Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)** PT SKB dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan PT GPU.
PT SKB kemudian menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil memenangkan banding di PTUN Jakarta pada April 2024. Namun, meski ada kemenangan di PTUN, tiga petinggi PT SKB, termasuk Haji Halim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Yusril dalam suratnya meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian khusus agar proses pidana yang menjerat Haji Halim dan karyawan PT SKB dapat ditangguhkan. “Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” ujar Yusril.
Surat tersebut juga menyinggung bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan ini dan meminta Kapolri untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
***

