Halosumsel.com-
Bergulirnya kasus pemalsuan surat yang dilaporkan HM Rozali Andriyadi (31) ke Mapolresta Palembang, masih terus berjalan. Walau sudah pemanggilan saksi yang kedua, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tetap akan bekerja secara profesional. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui Penyidik Pidsus, Bripka Wahyudi SH, kemarin.
“Berkasnya masih dalam proses. Kini kami sudah layangkan surat panggilan kedua untuk diambil keteragannya sebagai saksi,” jelas pemegang berkas kasus ini.
Dibeberkan Wahyudi, walau dirinya sedang sibuk tes sekolah Capa, dirinya akan meminta bantuan rekannya dalam mengambil keterangan saksi Ketua DPD PAN.
“Ya, jika nanti saya berhalangan memeriksa saksi Yudi, nanti rekan saya yang memeriksannya, Brigadir David atau Brigadir Dhafi. Kami juga sudah mengambil keterangan Dewi selaku saksi yang bertugas di Kesbangpol. Jadi, berkas ini tetap berjalan dan kini masih tahap melengkapi keterangan saksi,” tambahnya.
HM Rozali Andriyadi (31) warga Jalan Tanjung Raya No 1646 RT 24 RW 05 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami mempolisikan Abu Naim SH dan Ishak Yasin ke Mapolresta Palembang, Selasa (24/11) lalu, atas dugaan pemalsuan surat yang dilakukannya sewaktu berada di Kantor Kesbangpol Kota, Jalan Lunjuk Jaya Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (10/10) pukul 16.00 WIB. (agustin selfy)
