Halosumsel.com-
Sedikitnya enam paket shabu seberat 251,93 gram shabu dan empat paket pil ekstasi sejumlah 650 butir senilai Rp 700 juta dimusnahkan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang dengan cara di blender, Senin(25/1)
Acara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Kompol Rocky Marpaung SIk didampingi Kanit VI Sat Reserse Narkoba, Ipda Zulkarnaen ini dihadiri perwakilan dari pihak Kejari, Ursula Dewi SH, Kasubdit Labfor Polda Sumsel, I Made Swetra SSi MSi dan kuasa hukum tersangka, Sutopo SH.
“Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara diblender ini dari hasil tangkapan tersangka Andi alias Koko warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan No 244 RT 06 RW 02 Kelurahan 9 Ilir, ketika ditangkap di Simpang Empat Sekip Pangkal beberapa waktu lalu. Kini berkasnya sedang kami lengkapi, untuk segera dilimpahkan ke Kekejaksaan,” terang Zulkarnain.
Kasubdit Labfor Polda Sumsel, I Made Swetra SSi MSi menjelaskan kalau barang bukti yang akan dimusnahkan ini sudah dites labfor terlebih dahulu.
“Ya, sebelumnya kami sudah periksa di labfor. Alhasil, barang haram ini mengandung afetamin dan kualitas terbaik yang pernah ada,” bebernya. (agustin selfy)
