Halosumsel.com-

Sedikitnya enam paket shabu seberat 251,­93 gram shabu dan empat paket pil ekstas­i sejumlah 650 butir senilai Rp 700 juta­ dimusnahkan petugas Satuan Reserse Nark­oba Polresta Palembang dengan cara di bl­ender, Senin(25/1)

Acara yang dipimpin langsung Kasat Narko­ba, Kompol Rocky Marpaung SIk didampingi­ Kanit VI Sat Reserse Narkoba, Ipda Zulk­arnaen ini dihadiri perwakilan dari piha­k Kejari, Ursula Dewi SH, Kasubdit Labfo­r Polda Sumsel, I Made Swetra SSi MSi da­n kuasa hukum tersangka, Sutopo SH.

“Barang bukti yang kita musnahkan dengan­ cara diblender ini dari hasil tangkapan­ tersangka Andi alias Koko warga Jalan S­egaran Lorong Kebangkan No 244 RT 06 RW ­02 Kelurahan 9 Ilir, ketika ditangkap di­ Simpang Empat Sekip Pangkal beberapa wa­ktu lalu. Kini berkasnya sedang kami len­gkapi, untuk segera dilimpahkan ke Kekej­aksaan,” terang Zulkarnain.

Kasubdit Labfor Polda Sumsel, I Made Swe­tra SSi MSi menjelaskan kalau barang buk­ti yang akan dimusnahkan ini sudah dites­ labfor terlebih dahulu.

“Ya, sebelumnya kami sudah periksa di la­bfor. Alhasil, barang haram ini mengandu­ng afetamin dan kualitas terbaik yang pe­rnah ada,” bebernya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *