Halosumsel.com-
Panitia penyelenggara Gasstrack motorcross Aswari dan pemerintah kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III yang menyelenggarakan kediatannya selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (23/1-24/1) yang lalu dinilai ilegal dan bakal digugat kejalur hukum karena dituding sengaja menabrak aturan tersendiri yang berdampak buruk terhadap tatanan di Pemerintahan Kabupaten menjadi terkesan amburadul saja, Pasalnya, izin penyelenggaraan dikeluarkan pihak pemerintah Lurah Seterio Kecamatan Banyuasin III, sedangkan lokasi kegiatan gasstrack motor cross tersebut berada dalam wilayah Desa Lubuk Lancang.
Hal semacam ini artinya, penyelenggara gasstrack motor mcross Aswari membawa masalah dan membuat hubungan kurang baik antar pejabat dalam Kabupaten Banyuasin. “Penyelenggara gasstrack motorcross Aswari ini menyalahi aturan dan kami nilai ilegal”, ungkap salah seorang tokoh pemuda Lubuk Lancang Zaidid Sarjono kepada wartawan media saat ditemui (26/1).
Zai menjelaskan bahwa, yang sebenarnya lokasi penyelenggaraan gasstrack motorcross tersebut masuk kedalam wilayah Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suaktapeh, bukan wilayah Kelurahan Seterio.
Semestinya segala sesuatunya secara prosedur harus melalui pemerintah desa Lubuk Lancang, akan tetapi anehnya justru yang mengeluarkan izin malah Lurah Seterio. ” Kejadian semacam ini tentu akan menimbulkan dampak buruk terutama tentang persoalan perbatasan, maka kami bagian daro masyarakat dideaa ini menilai kedatangan tim Aswari dengan menyelenggarakan gasstrack itu hanya menimbulkan masalah saja, dan ini bukti jika mereka tidak paham aturan”, bebernya.
Untuk itu tegas Zai, panitia penyelenggara harus bertanggungjawab dan persoalan ini oleh pihaknya akan dibawa ke jalur hukum. “Kami minta Tim Aswari bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini, jika tidak akan kami laporkan ke pihak yang berwajib”, ancamnya.
Kades Lubuk Lancang Rusdy Tamrin ketika dikonfirmasi membenarkan jika izin penyelenggaraan gasstrack motorcross bukan dikeluarkan Pemdes Lubuk Lancang. “Kami Desa Lubuk Lancang tidak pernah mengeluarkan izin dan memang mereka tidak pernah mengurus dengan kita, tetapi yang kami sesalkan malah izin dikeluarkan dari pihak kelurahan seterio”, ungkapnya.
Perlu mereka ketahui sambung Rusdi, lokasi penyelenggaraan gasstrack tersebut masuk wilayah Desa Lubuk Lancang bukan Kelurahan Seterio. ” Saya sudah tanya pak Camat Suak Tapeh dan Beliau bilang juga tidak pernah mengeluarkan izin, maka kami tegaskan bahwa penyelenggara gasstrack ini ilegal dan melanggar prosedur”, tegasnya.
Atas persoalan ini lanjut Rusdi pihaknya merasa dirugikan dan akan membawa kasus ini keranah hukum. “Kami tidak akan tinggal diam karena persoalan ini sudah melukai hati masyarakat Desa Lubuk Lancamg dan persoalan ini akan kami bawa sampai kemeja hijau baik panitia maupun Lurah Seterio”, tandasnya sesuai dengan desakan para tokoh dan masyarakatnya. (walbro)

