halosumsel.com
HM Rozali Andriyadi (31) warga Jalan Tanjung Raya No 1646 RT 24 RW 05 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah dibuatnya di Mapolresta Palembang pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 yang lalu, menurutnya kasus tersebut terkesan lamban dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan nya.
“Dalam kasus ini yang kami laporkan adalah Abu Naim dan Ishak Yasin, sebelumnya menurut informasi pihak penyidik kalau terlapor sudah dua kali dipanggil untuk datang ke Mapolresta Palembang namun tidak memenuhi panggilan tersebut, seharusnya kan kalau sudah dua kali dipanggil dan tidak datang akan ada upaya jemput paksa, namun sampai sekarang laporan saya tersebut tidak ada tindak lanjutnya atau jalan ditempat,” ujarnya, Senin (25/1).
Ditambahkan Rozali kalau dirinya berharap pihak kepolisian Polresta Palembang segera menuntaskan kasus tersebut. “saya percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional, untuk itulah saya berharap agar pihak kepolisian yang memegang berkas perkara saya ini dapat segera memproses laporan saya,” pungkasnya.
sebelumnya, pelapor mengadukan Ishak Yasin ke Mapolresta Palembang atas dugaan pemalsuan surat yang dilakukan terlapor sewaktu berada di Kantor Kesbangpol kota Palembang yang berada di jalan Lunjuk Jaya Kecamatan Ilir Barat I Palembang, laporan tersebut tercatat dalam LP/B-2654/XI/2015/RESTA/SUMSEL.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, Bripka Wahyudi SH, saat dikonfirmasi mengatakan kalau kasus pemalsuan surat yang dilaporkan HM Rozali Andriyadi ke Mapolresta Palembang hingga kini masih terus berjalan, walau sudah pemanggilan saksi yang kedua namun penyidik Pidsus tetap akan bekerja secara profesional.” berkasnya masih dalam proses, kini kami sudah layangkan surat panggilan kedua untuk diambil keteragannya sebagai saksi,” jelas Wahyudi yang merupakan pemegang berkas dalam kasus ini.
Dijelaskan Wahyudi karena saat ini dirinya sedang mengikuti tes sekolah calon perwira namun dirinya akan meminta bantuan rekan nya dalam mengambil keterangan saksi yakni Ketua DPD PAN, Yudi Parola Bram. “jika nanti saya berhalangan memeriksa saksi Yudi maka nanti rekan saya yang memeriksannya yakni Brigadir David atau Brigadir Dhafi, kami juga sudah mengambil keterangan Dewi selaku saksi yang bertugas di Kesbangpol kota Palembang, jadi berkas ini tetap berjalan dan kini masih dalam tahap melengkapi keterangan saksi,” katanya. (Hermansyah)
