halosumsel.com- K
asus yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang antara PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) dengan para petani plasma akan dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, kendati adanya dugaan dana yang mengalir disalah satu bank milik pemerintah. Hal ini diungkapkan kuasa hukum dari para petani plasma desa Payu Angus Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Mulyadi SH.
“Kasus ini akan kita laporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kedua pihak antara perusahaan PT Rumpun Enam Bersaudara dengan bank BNI, berkisar mencapai 360 Miliar, Laporan tersebut berdasarkan adanya data dilapangan ketika para petani mengajukan pinjaman ke bank tiba-tiba langsung ditolak, dengan alasan itulah kita melaporkan kasus ini,” katanya, Selasa (26/1).
Selain itu, Juli Haryagung (42) yang merupakan warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kecamatan Muara Enim Provinsi Sumsel, dan juga koordinator dari petani plasma desa Payu Angus Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim menjelaskan telah mengajukan gugatan pada tanggal 20 Januari 2015 ke PTUN Palembang meminta BPN Provonsi Sumsel dan Muara Enim untuk membatalkan HGU seluas 4751 milik PT Rumpun Enam Bersudara karena dugaan cacat hukum karena melanggar ijin usaha perkebunanan sesuai SK Bupati nomor 1024, serta pihak perusahaan selama ini telah menelantarkan tidak membangun perkebunan kelapa sawit plasma untuk masyarakat desa Payu Angus seluas untuk 860 hektar.
“Upah yang dibayar oleh PT Rumpun Enam Bersadarah tidak mengacuh dari UMP Sumsel, dikarenakan pakta dilapangan upah yang dibayarkan terhadap petani plasma sebesar 75 ribu perharinya,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Rumpun Enam Bersaudara Ludi Wibowo ketika dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa untuk kasus plasma kelapa sawit desa Payu Angus tersebut telah diselesaikan dikantor bupati Muara Enim, “Kasus gugatan yang di PTUN itu hanya masalah areal plasma, bahkan untuk masyarakat yang merasa keberatan sebagai petani plasma PT Rumpun Enam Bersaudara, kedepanya kita bersedia akan mengukur ulang areal tanah tersebut, di dalam perjanjian plasma tercantum dalam SK bupati, akan tetapi ketika dalam perjalanan waktu pembangunan plasma tersebut belum terealisasi, kedepannya kita akan melanjutkan pembangunan gedung plasma,” katanya. (Hermansyah)

