Muara Enim, Halosumsel-Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Camat tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkup Kecamatan Kabupaten Muara Enim. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Lubai Ulu dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye, Rudi Harianto, ST., MM., selaku Sekretaris Camat Lubai Ulu, yang mewakili Camat.
Pada kesempatan itu, Sekcam Lubai Ulu, Rudi Harianto menyampaikan dukungan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di lingkungan Kecamatan Lubai Ulu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama pekerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan terlaksananya program ini, diharapkan seluruh pekerja di lingkungan Kecamatan Lubai Ulu dapat memperoleh perlindungan yang optimal melalui BPJS Ketenagakerjaan,” harap Rudi Harianto.
Kata Rudi, Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu mengucapkan terima kasih atas quick respon BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim terhadap sosialisasi jamso ketenagakerjaan.
Karena dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada peserta (Pemdes, BUMDES dan pelaku usaha lain yang sudah punya badan usaha, maupun pekerjaan mandiri).
“Kami juga berharap ada tindak lanjut lainnya, seperti mewajibkan tiap-tiap desa ada duta BPJS ketenagakerjaan. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat sejahtera dan mengurangi angka kemiskinan dari dampak ekonomi karena. musibah kecelakaan kerja,” ungkap Rudi.Sementara itu, pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan musibah kematian. “Setiap pekerja, baik di sektor penerima upah maupun bukan penerima upah, berhak atas jaminan ini,” ujar Sonny.
Sony menerangkan bahwa saat ini masih banyak pelaku usaha yg belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Serta masih banyak pekerja bukan penerima upah/informal belum terproteksi Jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, adapun untuk manfaat/santunan dari program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Muara Enim.
Adapun yang bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari penerima upah misalnya pegawai Pertokoan, Rumah Makan, Bengkel, Koperasi, BUMDES, Kafe, Apotek, Klinik dan lain-lain. Kemudian, bisa menjadi peserta dari sektor bukan penerima upah seperti Petani, Nelayan,Pemulung,Pedagang Sayur di Pasar,Pedagang Kaki Lima,Sopir Angkutan Desa,Ojek,Tukang/Kuli Bangunan.
berdasarkan surat edaran Camat Lubai Ulu bahwa Ketua RT/RW, Lurah dan Kepala Desa untuk menghimbau seluruh pelaku usaha yang berada di wilayahnya wajib mendaftarkan diri beserta seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Serta Ketua RT/RW, Lurah dan Kepala Desa mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat badan usaha mengurus Surat Keterangan Usaha baru ataupun perpanjangan.
Selain itu, setiap penyelenggaraan kegiatan/even olahraga, budaya dan pariwisata agar mendaftarkan panitia dan pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dikoordinir oleh panitia dari masing-masing desa selama jangka waktu kegiatan berlangsung.
“Untuk atlet dan peserta MTQ dibawah 17 tahun dapat terdaftar BPJS Ketenagakerjaan menggunakan NIK pada KK disertai surat keterangan dari organisasi/Lembaga/dinas terkait,” jelas Sonny.

Ryan