Palembang, Halosumsel- Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Pendidikan Sumatera Selatan (KPPSS) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumsel, untuk menyuarakan keprihatinan atas kekacauan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Palembang, Senin (7/7/2025)
Koalisi pemerhati pendidikan Sumatera Selatan yang terdiri dari beberapa ormas antara lain (PEKAT IB SUMSEL, SCW, PST, JPPS, FPGSS, TPMHK, PSR, GERREBAK) menilai bahwa jalur afirmasi, zonasi, tes akademik (TKA), dan prestasi dalam pelaksanaan SPMB 2025 justru menjadi penghalang anak-anak untuk diterima di SMA/SMK Negeri, bahkan di sekolah yang dekat dari rumah mereka.
Untuk itu dalam aksi tersebut KPPSS menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Tegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar, dan pemerintah harus hadir mencerdaskan anak bangsa.
2. Lakukan evaluasi dan monitoring menyeluruh terhadap Kadisdik, Kabid SMA/SMK, serta Kepala Sekolah Negeri di Palembang karena diduga ada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam seleksi penerimaan siswa.
3. Cabut PERGUB No. 86 Tahun 2025, khususnya tentang pembatasan 12 rombel dan kuota 42 siswa per kelas, karena tidak sesuai dengan kondisi kepadatan pelajar di Kota Palembang.
Kemudian KPPSS juga mendesak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, untuk segera merespons secara serius laporan masyarakat dan menyelamatkan hak pendidikan anak-anak di Sumatera Selatan . katanya.
M.A Amin Fauzi SH., selaku Koordinator aksi saat diwawancarai usai menggelar aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap dengan tuntutanya.
“kami hari ini masih tetap dengan tuntutan kami yaitu meminta, diakomodir siswa-siswa yang telah kami akomodirkan pada saat penerimaan. tadi sudah ada jawaban apabila jawaban tadi tidak sesuai tuntutan kami maka kami akan melakukan aksi kembali dan betul-betul tidur di lapangan kantor gubernur”, ucapnya.
Amin juga mengatakan bahwa dirinya sebenarnya menolak hasil dari jawaban dari pihak dinas pendidikan yang menerima aksi tadi, namun demi kepentingan bersama saya terima, namun apabila nantinya tidak sesuai dengan yang di negoisasikan kami akan kembali melakukan aksi dan tetap tidur disini.
“Pada permendikdasmen no.3 tahun 2025 diterangkan bahwa keadilan untuk anak-anak di jamin juknis, kenapa pemerintah kita tidak bisa menjamin, jika kita melihat ke tahun 2024 dapodik kejar-kejaran sampai sampai pada tahun lalu anak-anak sudah masuk tapi sampai bulan 12 dapodik tidak ada namun tetap didudukan, kami hanya meminta anak-anak didudukkan di satu sekolah di mana namanya sudah ada di pendaftaran”, tegasnya.
Sementara itu menurut Aan Pirang sesuatu hal yang bersifat prinsip yang dibuat oleh diknas sudah menyalahi aturan dari juknis, juknis, afirmasi, mutasi, TKA dan domisili semuanya online tapi masih harus ke sekolah lagi verifikasi lagi itu hanya membuang waktu orang tua saja.
“Kemudian salah satu syarat afirmasi di juknis itu diterangkan harus memiliki salah satu kartu KIP atau PKH tetapi di palembang ini juknis membuat jika tidak ada salah satu dari syarat tersebut pihak sekolah menolak dan itu sudah menyalahi juknis,artinya juknis boleh dilandasI seperti tahun belakang mereka tidak di penjara yang penting dapodiknya disusutkan,”ungkapnya.
“Dari pihak Dinas Pendidikan hanya memberikan solusi melalui pak sekda meminta penambahan siswa di setiap sma tapi untuk di smk kami menolak. Kemudian aturan untuk domisili dengan melihat nilai itu apa hubungannya lebih baik kembali ke jaman dulu di lihat dari rayon dan nem”, tutupnya. (DM).

