PALEMBANG – Alarm bahaya berbunyi dari industri angkutan penyeberangan laut. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) secara blak-blakan mengungkapkan bahwa bisnis operasional kapal saat ini sedang sekarat. Jika pemerintah terus menutup mata terhadap penyesuaian tarif, taruhannya bukan lagi sekadar kerugian materi, melainkan keselamatan nyawa penumpang.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008, setiap operator kapal wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan mutlak. Sanksinya tidak main-main. Armada yang melanggar akan langsung dilarang berlayar atau dicabut izinnya. Sayangnya, regulasi ketat ini tidak diimbangi dengan keadilan pendapatan bagi para pengusaha kapal.

Ketua DPC Gapasdap Tanjung Api-Api (TAA) – Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito, membeberkan fakta miris di lapangan pada Sabtu (20/06/2026). Saat ini, ruang gerak pendapatan operator makin terjepit akibat terlalu banyaknya izin operasional kapal baru yang diterbitkan.

“Pendapatan utama kami itu dari tarif dan frekuensi trip. Tapi sekarang, trip terus merosot karena kuota kapal sudah terlalu padat,” ujar Edos.

Sebagai gambaran nyata di lintasan TAA – Tanjung Kalian, Total armada yang terdaftar mencapai 16 kapal.
Setiap hari, hanya 10 kapal yang bisa beroperasi. 8 kapal pulang-pergi selama 12 jam, 2 kapal hanya satu kali jalan selama 6 jam.”asumsinya jika satu bulan penuh (24 jam/hari), satu kapal kini hanya punya kesempatan beroperasi selama 9 hari (30%), sementara 21 hari sisanya (70%) terpaksa menganggur menunggu jadwal,” tegasnya

Makin ironis, tarif yang berlaku saat ini ternyata jauh dari kata ideal. Berdasarkan kalkulasi resmi tahun 2019 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, hingga YLKI, tarif yang berlaku saat ini masih kurang 31,8% dari Harga Pokok Produksi (HPP).

Kekurangan ini belum pernah dipenuhi oleh pemerintah pusat, sementara inflasi global dan penguatan dolar AS terus mencekik leher para pengusaha. Komponen impor untuk perawatan kapal melonjak gila-gilaan. “Minyak pelumas /oli naik hingga 60 persen, suku cadang / sparepart naik hingga 30-40 persen dan biaya docking naik sekitar 20 persen,” jelasnya.

Gapasdap mengkhawatirkan kondisi darurat ini bakal memicu efek domino yang mengerikan. Jika biaya operasional tak lagi tertutupi, opsi terakhir yang paling ditakuti adalah terpangkasnya standar kenyamanan dan yang paling fatal standar keselamatan pelayaran.

Edos menegaskan, pengusaha sejauh ini tetap berkomitmen penuh menjaga standar keselamatan. Namun, jika pemerintah tetap bergeming, maka pemerintah harus siap pasang badan jika terjadi kegagalan transportasi.

“Perhitungan tarif kami sudah sesuai UU. Jadi, jika hasil perhitungan ini tidak direalisasikan dan sampai terjadi kegagalan transportasi mulai dari hilangnya kenyamanan hingga kecelakaan keselamatan maka hal itu mutlak menjadi tanggung jawab regulator (pemerintah),” tegas Edos.

Sebelum menyesuaikan tarif, Gapasdap mendesak pemerintah segera menyuntikkan “napas buatan” bagi industri penyeberangan melalui 5 langkah taktis yaitu kendalikan Komponen Biaya yang terpengaruh fluktuasi mata uang asing, Hapus PNBP dan Beri Insentif berupa pemotongan biaya kepelabuhanan (seperti yang sudah dinikmati oleh industri angkutan udara), Nol-kan Pajak BBM khusus untuk angkutan penyeberangan umum, Turunkan Biaya Klasifikasi serta pangkas beban perpajakan, Sediakan Bunga Kredit Murah dari perbankan khusus sektor maritim, dan meniru kebijakan sukses yang telah diterapkan oleh Malaysia dan Vietnam.(ril)