Halosumsel.com-
Direktorat Polairud Polda Sumsel, mengamankan 13 kapal penangkap ikan asal Brebes, Jawa Tengah. Ke 13 kapal tersebut ditangkap, lantaran diduga telah melewati batas izin penangkapan ikan dengan memasuki wilayah perairan Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakan, selain melewati batas wilayah yang telah ditentukan, izin dari kapal tersebut juga kurang lengkap. Tak hanya itu, dalam menangkap ikan, mereka menggunakan pukat harimau yang memang dilarang oleh pemerintah dalam menangkap ikan.
“Pengakuannya, mereka masuk ke wilayah perairan Sumsel karena terkena ombak tinggi saat berlayar ke laut pulau Jawa, sehingga mereka memilih untuk berlindung di perairan Sumsel. Namun pengakuan itu, masih akan kita dalami lagi,” kata Kapolda, Kamis (11/2).
Masih dikatakan Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, jika dalam penyelidikan nanti para awak kapal tersebut menyalahi aturan, maka akan dikenakan pasal 85, Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Kita akan kembangkan, apakah benar mereka ini hanya bersandar saja atau menangkap ikan di wilayah perairan Sumsel,” jelasnya.
Dari ke13 kapal penangkap ikan tersebut, sedikitnya ada 187 Anak Buah Kapal (ABK), dan 13 Nahkoda, jadi keseluruhannya sekitar 202 orang awak kapal yang ikut diamankan.
“13 orang nakhoda masi diperiksa dan dimintai keterangan, sedangkan 187 Anak Buah Kapal (ABK) sementara akan ditampung disini dulu sebelum dikembalikan,” tukasnya.
Sementara Pengawas Perikanan, Dinas Perikanan Provinsi Sumsel, Suhaimin Sulaiman menambahkan, saat diperiksa, petugas menemukan jaring penangkap ikan yang menyalahi aturan pemerintah.
Dimana diketahui, dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperuntukan menggunakan jaring dengan diameter 2 inci. Namun, pada jaring seluruh kapal yang diamankan ini, berukuran 3/4inci,”jelasnya
“Lock book (kegiatan pencatatan hasil laut dan mengecek jumlah ikan yang ditangkap) juga tak mereka miliki. Selain itu, jaring yang mereka gunakan (cantrang) yang telah dimodifikasi, pada dasarnya cantrang itu hanya menangkap ikan ditengah laut. Tapi dilihat dari ikan yang ditangkap, seluruhnya ikan dasar laut. Ikan-ikan kecil pun ikut tertangkap. Ini sudah jenis jaring pukat harimau,” tegas Sulaiman.
Sedangkan salah satu nakhoda kapal mengaku, selama menepi ke wilayah perairan Sumsel, mereka tak melakukan aktifitas penangkapan ikan. Menurutnya, mereka hanya menghindari ombak laut tinggi yang saat itu mencapai empat meter.
“Sebelumnya, kami beroperasi diperairan Jakarta, tapi saat itu ombak besar, sehingga kapal merapat keperairan Sumsel, kami hanya mencari perlindungan saja,” akunya.
Mengenai jaring pukat harimau yang mereka gunakan, Rukijan membantah hal tersebut. Menurutnya, hampir seluruh nelayan menggunakan Cantrang.
“Itu bukan pukat harimau, tapi cantrang. Seluruhnya pakai itu, yang kita tangkap juga ikan-ikan besar saja,” tutupnya. (meida sari)
