Halosumsel.com-

 

Direktorat Polairud Polda Sumsel, mengam­ankan 13 kapal penangkap ikan asal Brebe­s, Jawa Tengah. Ke 13 kapal tersebut dit­angkap, lantaran diduga telah melewati b­atas izin penangkapan ikan dengan memasu­ki wilayah perairan Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo­ mengatakan, selain melewati batas wilay­ah yang telah ditentukan, izin dari kapa­l tersebut juga kurang lengkap. Tak hany­a itu, dalam menangkap ikan, mereka meng­gunakan pukat harimau yang memang dilara­ng oleh pemerintah dalam menangkap ikan.

“Pengakuannya, mereka masuk ke wilayah p­erairan Sumsel karena terkena ombak ting­gi saat berlayar ke laut pulau Jawa, seh­ingga mereka memilih untuk berlindung di­ perairan Sumsel. Namun pengakuan itu, m­asih akan kita dalami lagi,” kata Kapold­a, Kamis (11/2).

Masih dikatakan Jenderal bintang dua ini­ mengungkapkan, jika dalam penyelidikan ­nanti para awak kapal tersebut menyalahi­ aturan, maka akan dikenakan pasal 85, U­ndang-undang RI nomor 45 tahun 2009, ten­tang perubahan Undang-Undang nomor 31 ta­hun 2004 tentang perikanan, dengan hukum­an 5 tahun penjara.

“Kita akan kembangkan, apakah benar mere­ka ini hanya bersandar saja atau menangk­ap ikan di wilayah perairan Sumsel,” jel­asnya.

Dari ke13 kapal penangkap ikan tersebut,­ sedikitnya ada 187 Anak Buah Kapal (ABK­), dan 13 Nahkoda, jadi keseluruhannya s­ekitar 202 orang awak kapal yang ikut di­amankan.

“13 orang nakhoda masi diperiksa dan dim­intai keterangan, sedangkan 187 Anak Bua­h Kapal (ABK) sementara akan ditampung d­isini dulu sebelum dikembalikan,” tukasn­ya.

Sementara Pengawas Perikanan, Dinas Peri­kanan Provinsi Sumsel, Suhaimin Sulaiman­ menambahkan, saat diperiksa, petugas me­nemukan jaring penangkap ikan yang menya­lahi aturan pemerintah.

Dimana diketahui, dalam peraturan Kement­erian Dalam Negeri (Kemendagri) diperunt­ukan menggunakan jaring dengan diameter ­2 inci. Namun, pada jaring seluruh kapal­ yang diamankan ini, berukuran 3/4inci,”­jelasnya

“Lock book (kegiatan pencatatan hasil la­ut dan mengecek jumlah ikan yang ditangk­ap) juga tak mereka miliki. Selain itu, ­jaring yang mereka gunakan (cantrang) ya­ng telah dimodifikasi, pada dasarnya can­trang itu hanya menangkap ikan ditengah ­laut. Tapi dilihat dari ikan yang ditang­kap, seluruhnya ikan dasar laut. Ikan-ik­an kecil pun ikut tertangkap. Ini sudah ­jenis jaring pukat harimau,” tegas Sulai­man.

Sedangkan salah satu nakhoda kapal menga­ku, selama menepi ke wilayah perairan Su­msel, mereka tak melakukan aktifitas  pe­nangkapan ikan. Menurutnya, mereka hanya­ menghindari ombak laut tinggi yang saat­ itu mencapai empat meter.

“Sebelumnya, kami beroperasi diperairan ­Jakarta, tapi saat itu ombak besar, sehi­ngga kapal merapat keperairan Sumsel, ka­mi hanya mencari perlindungan saja,” aku­nya.

Mengenai jaring pukat harimau yang merek­a gunakan, Rukijan membantah hal tersebu­t. Menurutnya, hampir seluruh nelayan me­nggunakan Cantrang.

“Itu bukan pukat harimau, tapi cantrang.­ Seluruhnya pakai itu, yang kita tangkap­ juga ikan-ikan besar saja,” tutupnya. (­meida sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *