Halosumsel.com-
Aldi Reldi Suryadilaga (16), akhirnya menyerah setelah dua butir timah panas petugas reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang menembus kedua kakinya. Betapa tidak, kenek angkot ini telah menjambret handphone merek Samsung milik Uri Yanti (31), warga Jalan Soekarno Hatta Lorongg Bersama II RT 36 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami saat berada di depan Internasional Plaza (IP), Selasa (9/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Benar, tersangka ini ditangkap tim bandit anggota kita sesaat setelah beraksi. Dari tangannya, kita turut menyita barang bukti berupa handphone Samsung milik korban berikut baju yang dikenakan saat beraksi. Kini kami sedang mendalami keterangannya. Memang pengakuannya hanya satu kali, tapi kami tidak semata merta mempercayai, kami akan kroscek dengan para korban, meninggat kami banyak menerima laporan korban tentang kejadian serupa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk kepada awak media sembari menambahkan kalau tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH saat mendengar teriakan korban. Dengan sigapnya, petugas langsung memburu tersangka yang saat itu mencoba kabur. Walau sempat terjadi kejar-kejaran, tersangka menyerah setelah mendengar tembakan peringatan petugas.
“Saya beraksi sendirian pak. Rencana handphone itu mau saya jual, uangnya untuk bayar kontrakan rumah. Karena kontrakan rumah kami seharga Rp 200 ribu perbulannya,” terang tersangka yang tinggal di Rusun Blok 14 Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan IB I ini.
Dikatakan tersangka, dirinya nekat menjambret korban saat sedang sibuk menerima telpon.
“Ketika dia sedang nelpon, saya rampas saja handphonenya. Setelah itu saya lari. Bertepatan dengan itu, korban teriaki hingga warga pun berkerumun dan memukuli saya,” tambahnya tertunduk. (agustin selfy)
