Palembang, Halosumsel- DPW Pekat IB Sumsel menggelar pers rilis terkait surat keberatan yang disampaikanya terhadap aktivitas pembangunan rangka baja di Blok G, Kelurahan 9 Ilir.yang yang ditujukan kepada saudara Robby Hartono (Afat) selaku pemilik lahan pada tanggal 14 Oktober 2025 yang lalu bertempat di Pempek Flamboyan jalan Radial Palembang, Minggu (23/11/2025).
Febriansyah, SH., selaku Ketua LBPH PEKAT-IB Sumsel, menyampaikan bahwa setelah menyampaikan surat tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2025 Tim Lawyer saudara Afat LBPH Kosgoro Sumsel mengadakan melakukan pertemuan klarifikasi bersama pihaknya dikantor LBPH Kosgoro Sumsel.
Adapun dalam dialog tersebut pihak Afat melalui lawyernya memperlihatkan dokumen legalitas lahan, riwayat regulasi, serta perizinan pembangunan.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Afat melalui tim kuasa hukumnya termasuk LBPH Kosgoro Sumsel mengundang DPW PEKAT-IB untuk melakukan dialog resmi. Pertemuan digelar di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, di mana pihak Afat memperlihatkan dokumen legalitas lahan, riwayat regulasi, serta perizinan pembangunan tersebut
Dalam diskusi tersebut pihak Afat memaparkan dasar hukum terkait perubahan status kawasan Blok G yang selama dua dekade terakhir beberapa kali mengalami perubahan fungsi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.
1. Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 1999, Mengatur rencana kawasan lindung dan budidaya sungai Bayas dan sungai Bendung. Lahan seluas 16,49 hektare dibagi menjadi 8 blok (A–H), dengan Blok G ditetapkan sebagai RTH (ruang terbuka hijau). Saat itu, Ketua Pansus Raperda adalah Ir Suparman Romans.
2. Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2007, Mengubah sebagian ketentuan Perda 7/1999. Blok G seluas 0,54 hektare diubah menjadi kawasan RTH dan sekaligus kawasan perdagangan dan jasa.
3. Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011, Mengatur kembali penataan kawasan Sei Bayas. Penamaan kawasan berubah: Blok G menjadi Blok E, dengan peruntukan khusus untuk perdagangan dan jasa.
Febriansyah menyatakan, atas dasar dokemn yang telah diperlihatkan dan keterangan yang diberikan kepada tim LPBH Pekat IB Sumsel bahwa Perubahan regulasi ini dianggap sesuai prosedur administratif dan legal, sehingga pembangunan bangunan komersial di atas lahan tersebut dinilai sah secara hukum.
Menanggapi Hal tersebut Ir Suparman Romans selaku Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir Suparman Romans menjelaskan bahwa Pada tahun 1999, ia ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Alih Fungsi RTH seluas 16,49 hektare di kawasan Veteran, Rajawali, dan Jalan Dempo.
“Setelah kajian lapangan bersama OPD terkait, disimpulkan bahwa sebagian kawasan dapat dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomi, perdagangan, dan jasa yang kini menjadi kawasan Hotel Klasik hingga Jalan M. Isa. Area segitiga Sei Bayas yang kini dipersoalkan saat itu tetap dipertahankan sebagai RTH,” terangnya
Suparman Romans juga menjelaskan bahwa pada periode berikutnya, DPRD Palembang kembali melakukan revisi, Tahun 2007, kawasan di belakang perumahan perwira polisi yang kini menjadi kompleks ruko Robby Hartono (Afat) diubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
“Tahun 2011, kawasan segitiga tersebut kembali diubah menjadi perdagangan dan jasa, menghilangkan status RTH,” sambungnya.
Menurut Suparman, tiga perubahan perda ini secara hukum menunjukkan adanya alih fungsi bertahap dari RTH & perdagangan menjadi perdagangan dan jasa sepenuhnya.
Lebih lanjut Suparman Romans menegaskan bahwa agar pembangunan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi publik tanpa dasar hukum dan menjadi polemik dimasyarakat maka pihaknya melakukan investigasi.
Dari diskusi pada 17 Oktober 2025 antara Tim Lawyer Afat bersama DPW PEKAT-IB Sumsel, kami berkesimpulan bahwa
1. Pemilik sah lahan berdasarkan historis, dokumen legalitas, dan sertifikat adalah Robby Hartono/Margaret Robby.
2. Terdapat tiga kali perubahan Perda, dua kali perubahan kawasan, dan satu kali perubahan peruntukan yang mengatur Blok G (kini Blok E).
3. Proses alih fungsi kawasan dari RTH menjadi perdagangan dan jasa dianggap sah secara administratif dan hukum.
4. Berdasarkan gambar teknis pembangunan, garis sempadan jalan dan sempadan sungai masih dalam batas toleransi.
“Berdasarkan pengkajian kami dari dokumen dan data data yang telah mereka berikan kami berkesimpulan bahwa dokumen, prosedur, dan izin pembangunan telah sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya. (DM)

