Halosumsel.com-
Dalam keterangan pers diruang kerjanya Camat Betung, Drs. Hasanul Hak, MM mengaku sangat menyesalkan pihak menejemen Pt. Daun Mas yang tidak mengindahkan niat baiknya terkait adanya isu perampasan lahan milik warga seluas 92 ha didesa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Menurutnya isi surat yang dilayangkan kepihak menejemen perusahaan itu bertujuan untuk mengkonfirmasikan atas dugaan pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu telah melakukan penyerobotan terhadap lahan yang ada didesa Srikembang dan lahan itu setelah dilakukan pembuktian sesuai dengan peta tapal batas desa dan kecamatan sesuai dengan SK Bupati bahwa lahan usaha milik warga seluas 92 ja itu benar masuk desa Srikembang.
Dikatakan Camat, suratnya itu sudah dikirimkan pada tanggal 20 Oktober 2015 lalu dan hingga detik ini pihak perusahaan itu tidak menanggapinya dan cara itu namanya kan sudah melecehkan dirinya selaku orang nomor satu di Kecamatan ini.
Selain itu kata Camat, sebelum melayangkan suratnya itu atas nama Tripika Betung sudah melakukan pendataan dan croscek kelokasi dan itu sebagai dasar kami untuk meminta keterangan dari perusahaan itu.
Dengan ketidak-hadiran serta jawaban dari perusahaan itu tentu akan kami laporkan ke Bupati Banyuasin secara tertulis bahkan akan kami sampaikan dalam rapat dengan Bupati bersama pengusaha di rumdin Bupati yang rencana digelar (22/2) mendatang, jelasnya memberi penjelasan kepada wartawan media ini (16/2).
Informasi yang dihimpun lokasi seluas 92 ha yang ada didesa Srikembang yang sudah diusahakan oleh warga karena dijual oleh oknum perangkat desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dan transaksi penjualannya itu, pada akhir tahun 2012.
Warga Betung Cek Ani salah satu dari pemilik lahan itu mengaku semenjak lahan miliknya itu diusahakan dengan ditanami Kelapa Sawit, tetapi oleh perusahaan itu tetap digusurnya dan ditanami jenis yang sama, tetapi lahannya dicaplok oleh perusahaan ulah dari oknum aparat didesa Gajah Mati.
Saya pikir tanaman dilahannya itu juga bibit kelapa sawit dan dirusak dan digarap serta ditanami bibit kelapa sawit juga, maka sementara saya diamkan dulu, sebab saya punya dasar yang kuat berupa surat atas lahan itu dan sudah ada ditanami juga bibit kelapa sawit.
Tujuan saya nanti kalau sudah besar tanaman itu akan langsung saya minta saja, sebab selain dasarnya mengenai kepemilikan surat yang syah juga setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh Tripika betung dengan menggunakan JPS telah benar bahwa lahan seluas 92 ha itu ada dalam desa Srikembang bukan masuk dalam desa Gajah Mati.
Cek Ani dalam waktu dekat ini bersama warga yang lainya akan melakukan pengukuran kembali sesuai dengan surat tanah yang dimilikinya bahwasannya benar lahan seluas itu termasuk yang dimiliki itu ada dalam wilayah Desa Srikembang Kecamatan Betung yang dikeluarkan dari Pemdes Srikembang .
Cek Ani mengaku sudah melapor ke Polsek Betung secara lesan meminta untuk dikawal saat meninjau dan mengukur lahan usahanya yang diserobot serta sudah ditanami kelapa sawit oleh Pt. Daun Mas itu.
Tujuan kami meminta batu pengawalan tersebut supaya dilapangan tidak ada benturan antara warga selaku pemilik lahan dengan pihak perusahaan dan upaya kami bukan merampas hak perusahaan, tetapi akan mengurusi sendiri lahan dan tanam tumbuh dikebunya sendiri.
Karena menurut Cek Ani, baik Camat betung, Hasanul Hak, maupun Kades Srikembang tidak pernah memberi rekomendasi penjualan lahan itu dari warga ke perusahaan itu dan silahkan yang dilecehkan oleh perusahaan itu hanya surat dari Camat Betung, tetapi kalau tindakan kami jangan coba-coba pihak perusahaan menghalanginya, ancamnya.
Jika perusahaan berani melakukan penyerobotan lahan usaha warga didesa Srikembang ini atas dasar pembeliannya dengan oknum aparat desa Gajah Mati, silahkan urus segalanya dengan pemerintah Gajah Mati saja, tegasnya. (waluyo).

