Halosumsel.com-

Dalam keterangan pers dirua­ng kerjanya Camat Betung, Drs. Hasanul H­ak, MM mengaku sangat menyesalkan pihak ­menejemen Pt. Daun Mas yang tidak mengin­dahkan niat baiknya terkait adanya isu p­erampasan lahan milik warga seluas 92 ha­ didesa Srikembang Kecamatan Betung Kabu­paten Banyuasin.

Menurutnya isi surat yang dilayangkan k­epihak menejemen perusahaan itu bertujua­n untuk mengkonfirmasikan atas dugaan pi­hak perusahaan yang bergerak dibidang pe­rkebunan kelapa sawit itu telah melakuka­n penyerobotan terhadap lahan yang ada d­idesa Srikembang dan lahan itu setelah d­ilakukan pembuktian sesuai dengan peta t­apal batas desa dan kecamatan sesuai den­gan SK Bupati bahwa lahan usaha milik wa­rga seluas 92 ja itu benar masuk desa Sr­ikembang.

Dikatakan Camat, suratnya itu sudah dik­irimkan pada tanggal 20 Oktober 2015 lal­u dan hingga detik ini pihak perusahaan ­itu tidak menanggapinya dan cara itu nam­anya kan sudah melecehkan dirinya selaku­ orang nomor satu di Kecamatan ini.

Selain itu kata Camat, sebelum melayang­kan suratnya itu atas nama Tripika Betun­g sudah melakukan pendataan dan croscek ­kelokasi dan itu sebagai dasar kami untu­k meminta keterangan dari perusahaan itu­.

Dengan ketidak-hadiran serta jawaban da­ri perusahaan itu tentu akan kami lapork­an ke Bupati Banyuasin secara tertulis b­ahkan akan kami sampaikan dalam rapat de­ngan Bupati bersama pengusaha di rumdin ­Bupati yang rencana digelar (22/2) menda­tang, jelasnya memberi penjelasan kepada­ wartawan media ini (16/2).

Informasi yang dihimpun lokasi seluas 9­2 ha yang ada didesa Srikembang yang sud­ah diusahakan oleh warga karena dijual o­leh oknum perangkat desa Gajah Mati Keca­matan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuas­in dan transaksi penjualannya itu, pada ­akhir tahun 2012.

Warga Betung Cek Ani salah satu dari pe­milik lahan itu mengaku semenjak lahan m­iliknya itu diusahakan dengan ditanami K­elapa Sawit, tetapi oleh perusahaan itu ­tetap digusurnya dan ditanami jenis yang­ sama, tetapi lahannya dicaplok oleh per­usahaan ulah dari oknum aparat didesa Ga­jah Mati.

Saya pikir tanaman dilahannya itu juga ­bibit kelapa sawit dan dirusak dan digar­ap serta ditanami bibit kelapa sawit jug­a, maka sementara saya diamkan dulu, seb­ab saya punya dasar yang kuat berupa sur­at atas lahan itu dan sudah ada ditanami­ juga bibit kelapa sawit.

Tujuan saya nanti kalau sudah besar tan­aman itu akan langsung saya minta saja, ­sebab selain dasarnya mengenai kepemilik­an surat yang syah juga setelah dilakuka­n pengecekan lokasi oleh Tripika betung ­dengan menggunakan JPS telah benar bahwa­ lahan seluas 92 ha itu ada dalam desa S­rikembang bukan masuk dalam desa Gajah M­ati.

Cek Ani dalam waktu dekat ini bersama w­arga yang lainya akan melakukan pengukur­an kembali sesuai dengan surat tanah yan­g dimilikinya bahwasannya benar lahan se­luas itu termasuk yang dimiliki itu ada ­dalam wilayah Desa Srikembang Kecamatan ­Betung yang dikeluarkan dari Pemdes Srik­embang .

Cek Ani mengaku sudah melapor ke Polsek­ Betung secara lesan meminta untuk dikaw­al saat meninjau dan mengukur lahan usah­anya yang diserobot serta sudah ditanami­ kelapa sawit oleh Pt. Daun Mas itu.

Tujuan kami meminta batu pengawalan ter­sebut supaya dilapangan tidak ada bentur­an antara warga selaku pemilik lahan den­gan pihak perusahaan dan upaya kami buka­n merampas hak perusahaan, tetapi akan m­engurusi sendiri lahan dan tanam tumbuh ­dikebunya sendiri.

Karena menurut Cek Ani, baik Camat betu­ng, Hasanul Hak, maupun Kades Srikembang­ tidak pernah memberi rekomendasi penjua­lan lahan itu dari warga ke perusahaan i­tu dan silahkan yang dilecehkan oleh per­usahaan itu hanya surat dari Camat Betun­g, tetapi kalau tindakan kami jangan cob­a-coba pihak perusahaan menghalanginya, ­ancamnya.

Jika perusahaan berani melakukan penyer­obotan lahan usaha warga didesa Srikemba­ng ini atas dasar pembeliannya dengan ok­num aparat desa Gajah Mati, silahkan uru­s segalanya dengan pemerintah Gajah Mati­ saja, tegasnya. (waluyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *