Halosumsel.com-
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sumsel Edward Chandra mengatakan,”saat ini hampir seluruh kabupaten/kota di sumsel sudah menjalankan permendagri nomor 76 tahun 2015 ini berlaku sejak 30 November 2015 lalu hanya kabupaten OKU Timur karena sedang dalam proses di kemendagri,ungkapnya Rabu (17/2)
Dijelaskan Edward,”Apabila ada pemindahan/pengangkatan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota yang dilakukan setelah itu, pemindahannya menyalahi permendagri.
Pejabat yang bersangkutan harus tetap menjabat kepala disdukcapil apabila belum menjabat minimal dua tahun.
“Pengangkatan dan pemindahan ini pun berlaku untuk sekretaris dinas dan staf Disdukcapil eselon III dan IV. Bila ada pemindahan, yang bersangkutan harus kembali ke jabatannya semula di disdukcapil,” tegasnya.
Kini permendagri tersebut telah berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Hanya Kabupaten OKU Timur yang belum diterapkan permendagri tersebut karena pejabat Kepala Disdukcapilnya menjabat setelah permendagri diberlakukan. Surat Keputusan (SK) Kepala Disdukcapil OKU Timur tengah diproses di Kemendagri.
Berdasarkan Kepmendagri nomor 471-173, pejabat yang dikukuhkan kembali sebagai Kepala Disdukcapil kabupaten/kota yakni Rusydan di Musi Banyuasin, M Ali Subri Kadisdukcapil Palembang, M Effendi Kadisdukcapil Prabumulih, M Rasyidi Asin sebagai Kadisdukcapil Pagaralam, Cholid Hamdan Kadisdukcapil OKU, Rudi Irawan Kadisdukcapil Musirawas, dan Drs Iqbal Kadisdukcapil Muaraenim.
Sementara Kadisdukcapil Lahat dijabat oleh Yhon Tito, Kadisdukcapil OKU Ajahari, Kadisdukcapil Banyuasin Hasan Masri, Kadisdukcapil OI AKH Luthfi, Kadisdukcapil OKU Selatan Lia Tirtayana, Edison Jaya Kadisdukcapil Empat Lawang, Rismaliza Kadisdukcapil PALI, dan Komrol Suma’I Kadisdukcapil Muratara.
“Khusus Kabupaten OKU Timur akan segera disusulkan setelah ada pejabat definitifnya. Demikian juga untuk pejabat sekdin, kabid, dan kasi yang masih dalam proses di Kemendagri. Setelah rampung, segera diserahkan tahap berikutnya,” tandasnya. (sofuan)

