PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pemanfaatan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program ini menjadi salah satu solusi strategis dalam membantu pekerja memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, menyampaikan bahwa MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan khusus kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat layanan tambahan ini diperuntukkan bagi peserta yang terdaftar aktif, sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar berupa hunian yang layak,” ujar Muhyidin, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Muhyidin menjelaskan bahwa program MLT memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pembiayaan perumahan konvensional.
Salah satunya adalah suku bunga yang lebih kompetitif dan terjangkau karena mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Hal ini menjadi penting mengingat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perbankan pada tahun 2026 secara umum berada pada kisaran sekitar 6,5% hingga 8,5% untuk bunga tetap (fixed), dan dapat meningkat menjadi sekitar 9% hingga 12% pada skema bunga mengambang (floating), sebagaimana dirangkum dari berbagai simulasi produk perbankan dan publikasi pembiayaan perumahan tahun 2026.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri menawarkan pembiayaan dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan rata-rata pasar, sehingga memberikan kepastian dan keringanan cicilan bagi pekerja.
Selain itu, MLT juga memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah karena terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun produk-produk dalam program MLT beserta batasan nominalnya meliputi:
– Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) – pembiayaan untuk membantu uang muka rumah dengan maksimal pinjaman hingga Rp150 juta.
– Kredit Pemilikan Rumah (KPR) – pembiayaan pembelian rumah dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta (menyesuaikan ketentuan rumah subsidi/non-subsidi dan kebijakan bank penyalur).
– Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) – fasilitas renovasi rumah dengan plafon pinjaman hingga Rp200 juta.
– Kredit Konstruksi (KK) – pembiayaan bagi pengembang perumahan dengan nilai kredit yang dapat mencapai hingga Rp5 miliar atau lebih, tergantung skala proyek dan kerja sama dengan perbankan.
Muhyidin menambahkan bahwa melalui sinergi dengan perbankan dan pengembang, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa program MLT dapat menjangkau lebih banyak pekerja di wilayah Sumbagsel.
“Kami berharap pekerja di Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, hingga Bangka Belitung dapat memanfaatkan program ini secara optimal, sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat melalui kepemilikan rumah yang layak,” tutupnya.
Dengan adanya program MLT, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas hidup pekerja melalui akses perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.(ril)

