Halosumsel.com-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Palembang sepertinya tak lepas dari jerat peredaran narkoba. Pasalnya,salah satu PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) karena terbukti menggunakan narkoba.
Penangkapan bermula ketika anggota BNN Sumsel menggerebek empat orang honorer Disdikpora Palembang yang sedang menggelar pesta shabu didalam ruangan Disdikpora Palembang bidang olahraga, pada Sabtu (20/2/2016) malam.
“Kita lakukan penangkapan pada pukul 22.30 WIBdidalam kantor Disdikpora Palembang. Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan, kita tindak lanjuti dan selidiki. Memang benar ada pesta narkoba. Kita tangkap empat orang didalam ruangan dan satu orang di pos polisi,” kata AKBP Minal Alkarhi, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumsel, saat menggelar rilis narkoba di BNN Sumsel, Selasa (23/2/2016).
Keempat tersangka yang ditangkap yaitu Wononito (36), Honorer Sekurity Disdikpora Palembang, Yasin Yamani (34), Honorer Staf Olahraga Disdikpora Palembang, Herlan Herlansyah (38), Honorer Staf Perencanaan Pembangunan Sekolah dan Defri Iskandar (40).
Petugas BNN Sumsel juga menangkap Gunawan (32), petugas sekurity yang sedang berjaga di pos satpam Disdikpora Palembang. Setelah diperiksa, tenaga honorer Disdikpora Palembang ini juga positiv menggunakan narkoba.
“Salah satu tersangka yang bekerja sebagai sekuriti ternyata yang memesan narkoba dan memegang kunci kantor. Mereka berani pesta narkoba dikantor karena CCTV disana sedang rusak,” ucapnya.
Dari pengaduan kelima tersangka, petugas langsung mengejar tersangka lainnya yang tak lain adalah Robert Chandra (41), PNS Disdikpora yang menjabat sebagai staf keuangan.
Penangkapan berlangsung dirumahnya, di Jalan Talang Jambe, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame,Palembang.
“Kita geledah rumah RC dan ditemukan 2 paket sabu dan 2 butir ineks logo delapan yang terbungkus didalam kotak celana dalam.Tersangka langsung kita amankan bersama barang buktinya. Untuk jeratan hukum, tersangka bisa terjerat ancaman penjara maksimal 12 tahun dengan denda sebesar Rp 800 Juta,” lanjutnya.
Diakui tersangka Robert Candra, dirinya sering memesan paketan narkoba dengan Wononito. Namun, saat pesta narkoba di Disdikpora Palembang, ia tidak ikut lantaran sudah ada stok sabu dirumahnya.
“Tidak ikut, tapi kalau pesta narkoba dikantor baru empat kali ikut. Mereka sudah delapan kali pesta disana. Saya pakai sabu karena ingin menambah stamina, pekerjaan dikantor sangat banyak. Baru satu tahun ini konsumsi,” akunya. (ryu)
