Halosumsel.com-
Tidak menyangka kalau perbuatan cabulnya terhadap korban DA (16) enam bulan yang lalu akan membawa ke balik jeruji besi, Rahmad (23) dan Sandi (22) hanya pasrah saat dijemput anggota reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Palembang, dirumah kontrakan yang belokasi di kawasan Plaju, Selasa (23/2) malam.
Kepada awak media, tersangka Sandi mengaku hanya mengenal korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak ada hubungan khusus.
“Korban itu sering mendatangi kami dirumah kontrakan. Jika kami pergi, dia rela menunggu. Hingga suatu ketika, saya tergoda melihat dia berada ditempat tidur. Sedikitnya, saya sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan dia,” terang mahasiswa semester enam jurusan FKIP Universitas PGRI Palembang ini.
Sementara tersangka Rahmad mengaku hanya satu kali mengauli korban.
“Saat itu saya sedang main ke rumah kontrakan Sandi. Kebetulan korban ada disana. Menurut Sandi, dia bisa ditiduri,” bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan penangkapan kedua tersangka ditempat terpisah.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kami. Segera mungkin berkasnya akan kami lengkapi dan limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Maruly. (Selfy)

