PALEMBANG, Halosumsel — Notaris berinisial HRY di Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik atau SHM membantah tuduhan tersebut.

HRY menegaskan sebagai notaris dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjual maupun menyimpan aset klien.

“Saya selaku notaris tidak punya kewenangan, atau kewajiban dan tidak ada juga alurnya untuk menjual, tidak ada rumusnya. Tugas dan fungsi kami dalam menjalankan jabatan ini adalah sebatas mengesahkan perjanjian para pihak,” kata HRY, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, permasalahan berawal dari perjanjian antara pemilik tanah Zulkifli selaku pihak pertama dengan salah satu pengembang berinisial ATT selaku pihak kedua.

“Jadi antara pihak Zulkifli dengan ATT ini jelas mengadakan perjanjian, dan ada beberapa pasal mengenai hak dan kewajiban antar para pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, tugas notaris hanya mengetahui dan mengesahkan keinginan para pihak. Terkait SHM yang saat ini dipertanyakan, HRY menyebut tidak ada tugasnya untuk mengekang atau menyimpan sertifikat tersebut.

“Saya tegaskan dengan lantang salah besar. Disana saya tidak ada tugas atau tupoksi untuk mengekang atau menyimpan sertifikat tersebut. Jadi sertifikat itu secara nyata diurus pihak kedua atau pengembang, dan sudah dijelaskan dalam pasal-pasal perjanjian tersebut lebih spesifiknya bagi bangun antara pak Zulkifli dengan pengembang,” tuturnya.

HRY menambahkan, seyogyanya Zulkifli menyerahkan sertifikat asli ke pengembang untuk pengurusan legalitas, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya.

“Di sini sudah clear bahwa tidak ada peran saya untuk ikut campur lagi terkait pengurusan berkas tersebut termasuk SHM yang dipertanyakan oleh pak Zulkifli. Saya sama sekali tidak tahu di mana keberadaan SHM itu kemungkinan masih diproses atau dikelola oleh developer,” jelasnya.

Ia mengaku siap memenuhi panggilan Polda Sumsel jika diperlukan. HRY juga menekankan posisinya dalam perkara ini sebatas saksi.

“Saya siap menjalani proses. Saya akan mengemukakan berdasarkan asas yang saya pegang yaitu Vini, Vidi, Vici. Apa yang saya lihat, saya dengar, saya rasakan akan saya segera kemukakan di instansi yang memang berwenang. Saya tekankan di sini porsi saya sebagai saksi bukan terduga atau tersangka,” katanya.

Menurut pengetahuannya, ada 8 SHM milik Zulkifli yang sudah disepakati untuk dikelola dalam perjanjian bagi hasil bangunan bersama developer.

Pernyataan ini memang harus saya sampaikan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada profesi kami tidak hilang.”tutupnya

Sebelumnya, RHY dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan SHM. Korban Zulkifli mengaku mengalami kerugian Rp1,5 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan dibuat di SPKT Polda Sumsel pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kuasa hukum korban, Himawan Susanto SH., MH dari HSP Law Firm, mengatakan 8 SHM milik kliennya diserahkan kepada RHY pada 2 April 2024.

“Batas waktu pengembalian sampai 16 Juli 2026, namun SHM tidak dikembalikan. Bahkan diduga sudah dijual kepada pihak lain tanpa hak,” kata Himawan, Senin (27/7/2026).

Atas peristiwa itu, RHY dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Selain proses pidana, korban juga akan mengadukan RHY ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumatera Selatan, dan Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.

Himawan meminta agar terlapor dijatuhi sanksi profesi pemberhentian secara tidak hormat karena diduga tidak profesional dan merugikan masyarakat.

 

Puji