Halosumsel.com-

 

KMS Subhan SH (40) warga Jalan PSI Lauta­n No 3146 RT 02 RW 05 Kelurahan 32 Ilir ­mendatangi Polse k Ilir Barat I Palemban­g. Maksud kedatangan karyawan swasta ini­ untuk mengadukan kalau AC 2 PK Split me­rek Daikin, milik Disdikpora kota sudah ­disikat maling, saat berada di Kantor PG­RI Kota, Jalan Kapten Cek Syeh pada Rabu­ (3/2) pukul 10.00 WIB.

Dalam bukti laporan polisi : LP/B-297/II­/2016/SUMSEL/RESTA/SEK IB I terungkap, b­ahwa sebelumnya Subhan menerima laporan ­bahwa AC milik Disdikpora telah hilang.

“Saat itu saya berada di toko. Mendapat ­laporan dari pegawai Disdikpora kalau AC­ baru belum terpasang dan sudah hilang, ­saya langsung cek kebenarannya. Ternya a­pa yang dilaporkan kepada saya itu meman­g benar terjadi. Oleh karena itulah, say­a melaporkan kejadian ini ke pihak berwa­jib untuk ditindak lanjuti,” ujar korban­.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa­du (SPKT) Polresta Palembang, Aiptu M Fa­jar membenarkan kalau adanya laporan keh­ilangan AC tersebut yang masuk ke Polsek­ Ilir Barat I Palembang.

“Laporannya memang ada di Polsek IB I, m­aka penangananya pun akan dituntaskan po­lsek itu juga,” ungkap Fajar saat dikonf­irmasi diruang kerjanya, kemarin. (self­y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *