Halosumsel.com-
KMS Subhan SH (40) warga Jalan PSI Lautan No 3146 RT 02 RW 05 Kelurahan 32 Ilir mendatangi Polse k Ilir Barat I Palembang. Maksud kedatangan karyawan swasta ini untuk mengadukan kalau AC 2 PK Split merek Daikin, milik Disdikpora kota sudah disikat maling, saat berada di Kantor PGRI Kota, Jalan Kapten Cek Syeh pada Rabu (3/2) pukul 10.00 WIB.
Dalam bukti laporan polisi : LP/B-297/II/2016/SUMSEL/RESTA/SEK IB I terungkap, bahwa sebelumnya Subhan menerima laporan bahwa AC milik Disdikpora telah hilang.
“Saat itu saya berada di toko. Mendapat laporan dari pegawai Disdikpora kalau AC baru belum terpasang dan sudah hilang, saya langsung cek kebenarannya. Ternya apa yang dilaporkan kepada saya itu memang benar terjadi. Oleh karena itulah, saya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti,” ujar korban.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Aiptu M Fajar membenarkan kalau adanya laporan kehilangan AC tersebut yang masuk ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Laporannya memang ada di Polsek IB I, maka penangananya pun akan dituntaskan polsek itu juga,” ungkap Fajar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin. (selfy)
