Halosumsel.com-
Upaya petugas untuk memutus jaringan peredaran narkoba di kota Palembang, sedikit banyak sudah menunjukkan hasil. Terbukti, dua pemain narkoba jenis shabu dan pil ekstasi berhasil diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), dari dua tempat terpisah, Senin (22/2) pukul 18.30 WIB.
Tersangka Nur Ali Baba alias Baba (30) warga Jalan Sapta Marga Lorong Langgar RT 38 RW 08 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni dan Muhammad alias Mamad (51) warga Jalan PSI Lautan No 234 RT 06 RW 02 Kelurahan 35 Ilir, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi, shabu dan ganja.
“Penangkapan berawal dari tersangka Ali Baba, yang saat ditangkap sedang berada di rumahnya. Dengan barang bukti berupa 13 paket shabu, dua butir pil ekstasi logo kupu-kupu dan satu paket ganja, kami bawa dia untuk pengembangan. Dari sana, kami juga berhasil menangkap Mamad yang sebelumnya sudah mengantarjan pesanan kepada Ali Baba dari Jalan Sultan M Mansyur Lorong Gelora Kelurahan Bukit Lama IB II. Dari tangan Mamad, kami turut menyita barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi logo Mahkota warna Cream,” urai Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan, AKBP Minal Alkarhi saat gelar perkara, Kamis (25/2) siang.
Ditambahkan Minal, penyidik akan menjerat dua pemain narkoba ini dengan pasal berbeda.
“Pada tersangka Ali Baba akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, paling lama seumur hidup. Sedangkan, tersangka Mamad akan kami jerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” beber bapak berpangkat melati dua ini.
Sementara, ketika diwawancarai tersangka Mamad mengaku menjual shabu karena tidak ada kerjaan.
“Saya hanya mengantarkan pesanan saja pak, itupun kalau ada, kalau tidak, ya tidak,” terang gaek yang mengaku hanya memiliki satu anak dan dua oranb cucu.
Lebih rinci, Mamad mengaku mendapatkan barang itu dari Yanto, dengan sistem pembayaran, begitu barang hendak disampaikan ketangan pemesan, upah sudah bisa diterima.
“Ini sudah keempat kalinya saya menyampaikan pesanan Yanto (DPO) warga Tangga Buntung. Untuk satu kali antar biasanya saya dikasih Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Kerjaan ini saya terima, karena saya terdesak biaya sewa rumah yang besarnya Rp 500 ribu perbulan, belum termasuk air dan listrik,” terangnya.
Sementara tersangka Nur Baba mengaku membeli shabu dari Mamat seharga Rp 1,8 juta dan menerima untung bersih Rp 500 ribu, sekaligus mengkonsumsi gratis.
“Dari uang segitu, sampai rumah saya pecah menjadi 10 paket, dengan harga jualnya Rp 200 ribu perpaket, ya paling lama satu minggu habis terjual dan saya kembali pesan dengan sistem ada uang ada barang,” ujar anak kedua dari tiga saudara ini. (selfy)
