Halosumsel.com-
Sial dialami Hendry (34) warga Jalan Sapta Marga No 122 RT 05 RW 01 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. Betapa tidak, pengusaha ini harus membayar mahal atas dua ekor anjing yang dibelinya dari Jerman. Tak tanggung-tanggung, senilai Rp 254 juta untuk harga dua ekor anjing itu kini melayang ke tangan pelaku Effendi Ignatius warga Ruko Palm Terrace Blok GG 4 No 17 setelah gereja, Rabu (5/1) pukul 10.00 WIB.
Dihadapan petugas piket, korban menceritakan kalau dirinya telah membeli seekor anjing helder seharga Rp 193 juta pada 5 Januari 2011 silam. Dengan melakukan pembayaran melalui transfer E Banking Bank BCA korban mengirimkan uang pembayaran.
“Setelah anjing Helder itu saya titipkan ke pelaku untuk dilatih hingga mendapatkan IPO 1,” jelasnya.
Waktu berlalu, pada 19 April 2013 pelaku kembali menawarkan seekor anjing Malinolis. Lalu 9000 Uero juga ditransfer korban ke rekening pelaku ketika berada di kantor Showroom Eneka Auto Indo, Jalan Parameswara Kelurahan Bukit Lama.
“Dia bilang anjing Malinolis itu sudah bersertifikat ISO 3. Ketika saya hendak mengambil kedua anjing yang berada di Jerman, ternyata pelaku tidak pernah melakukan pembayaran terhadap pihak frank rottleb. Yang lebih mengejutkan, anjing helder yang saya titipkan untuk dilatihpun tidak ada sama sekali,” tambahnya kecewa.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk sedang menindaklanjuti laporan korban dengan bukti laporan : LP/B-834/III/2016/SUMSEL/RESTA.
“Perkaranya sedang dalam proses,” singkatnya.(selfy)
