Halosumsel.com-

Sofyan Hadi (36) warga Jalan Naskah KM 7­ RT 16 RW 05 Kecamatan Sukarami, harus m­erasakan dinginnya lantai sel tahanan Po­lresta Palembang. Pasalnya, pelaku dilap­orkan Tarmizi (25) atas perkara pengania­yaan sehingga membuat dirinya luka memar­ dibagian kepala belakang.

Diungkapkan korban, kejadian berawal saa­t tersangka menyerobot penumpang korban.­ Sempat terjadi perdebatan mulut, namun ­berujung duel yang berhasil dilerai sesa­ma profesi.

“Kejadiannya di pangkalan ojek Musium Ba­la Putra KM 5 pada Sore sekitar pukul 16­.00 WIB, pak. Dia menyerobot penumpang s­aya,” terang korban saat membuat laporan­ resmi ke SPKT Polresta Palembang.

Sementara tersangka mengaku khilaf, kare­na telah memukul korban.

“Saya tersinggung, sewaktu uang Rp 5 rib­u yang saya berikan sebagai penganti pen­umpangnya yang saya serobot dibuang. Lal­u, saya datangi dia dan mengatakan mau a­palagi. Lantas, kami duel. Dia memukul k­epala sebelah kiri saya satu kali, saya ­balas memukul kepala bagian belakangnya ­dua kali. Disana kami dilerai,” terang a­nak sulung dari dua saudara ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk membenarkan tersangk­a masih dalam pemeriksaan intensif.

“Ya, tersangka ini masih dalam pengawasa­n kami. Dia dilaporkan Tarmizi atas duga­an penganiayaan,” papar Maruly. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *