Halosumsel.com –

Pada tahun lalu, jumlah Becak Motor atau yang lebih dikenal dengan Bentor yang diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang berjumlah 115 unit. Sedangkan pada tahun ini, guna menertibkan kendaraan yang dinilai tidak aman bagi penumpang, Dishub akan segera melakukan penertiban massal bagi kendaraan Bentor yang masih saja beroperasi terutama dijalan protokol atau kawasan tertib lalu lintas.

Dijelaskan Kepala Dishub Kota Palembang, Sulaiman Amin, pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sehingga jika menemukan Bentor yang masih beroperasi maka akan diamankan oleh petugas ditempat.

“Selain melakukan penertiban massal, kita juga akan mensosialisasikan dengan memasang spanduk dan membagikan brosur terutama pada pemilik bentor mengenai larangan operasional bagi kendaraan ini karena fungsi bagi bentor bukanlah sebagai angkutan penumpang,” ujar Sulaiman kepada awak media, Kamis (14/4).

Bagi pengendara bentor yang masih saja melanggar, lanjut Sulaiman akan segera ditahan jika masih saja berkeliaran dijalan.

“Sebelum mereka mengubah bentuk kendaraan bentor menjadi aslinya kita tidak perkenankan bentor tersebut beroperasi,” katanya.

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *